Melanggar  Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019  Sebanyak 15  Orang Dipidana Denda

- Pewarta

Kamis, 27 Juni 2024 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa PKL dipidana dengan pidana denda Rp 150.000 (subsider 3 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000)/(Bandung.go.id)

Terdakwa PKL dipidana dengan pidana denda Rp 150.000 (subsider 3 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000)/(Bandung.go.id)

HARIANSUMEDANG.COM — Sebanyak 15 orang  terbukti melakukan Tindak Pidana  pelanggaran di Kota Bandung.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Melanggar  Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtran linmas).

Terdakwa PKL dipidana dengan pidana denda Rp 150.000 (subsider 3 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000).

Terdakwa  penjual obat terlarang dan minol dipidana dengan pidana denda Rp 1.500.000 (subsider 14 hari kurungan, biaya perkara Rp 5.000.

Sedangkan, terdakwa terapis panti pijat (melakukan asusila) dipidana dengan denda Rp 800.000 (subsider 7 hari kurungan, biaya perkara Rp. 2000.)

Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim operasi gabungan Kota Bandung, 24-25 Juni 2024.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 5 titik wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Operasi ini digelar dalam menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Hasil dari operasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengamankan 15 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.

Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma di Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu, 26 Juni 2024 membeberkan tentang hasil penyidikan.

Berrdasarkan hasil penyidikan, 15 pelanggar di-BAP untuk menjalani Sidang Tipiring. Dua pelanggar lainnya dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum

Henry berharap, kepada masyarakat Kota Bandung demi ketertiban dan ketentraman umum untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal.

“Jangan ragu laporkan kepada kami (Satpol PP). Kami akan lakukan penindakan,” tegasnya. Menurutnya, sidang ini dilakukan demi memberikan efek jera kepada pelanggar.

(Tatang Tarmedi / Bandung.go.id/***

Berita Terkait

Lelah Menunggu  Ganti Rugi  Lahan Terdampak Tol Cisumdawu Warga Cileunyi Wetan  Lapor Mas Wapres
Yeti Syarifah Raih Anugerah Budaya Dari Pemkot Bandung Kategori Seni Musik Tradisional
Kelurahan Sarijadi Bandung Kelola Sampah dengan 10 Metoda Inovatif Secara Mandiri Berkelanjutan
Operasi  Penertiban  Klakson  ‘ Telolet ‘ Digelar di  Kawasan Gedebage Bandung  Pelanggar disanksi  Tilang
Dr.H.Cece Hidayat, M.Si Pimpinan Lembaga Pemerintahan  Inspiratif dan Inovatif Tahun 2024
Pemkot Bandung Resmi Membuka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024
Satgas Saber Pungli Kota Bandung Tekad Bersihkan Sarang – Sarang Pungli di Kota Bandung
Roadshow Bus KPK di Kota Bandung Sebagai bagian dari kampanye edukasi anti-korupsi.
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 20:53 WIB

Lelah Menunggu  Ganti Rugi  Lahan Terdampak Tol Cisumdawu Warga Cileunyi Wetan  Lapor Mas Wapres

Sabtu, 2 November 2024 - 19:31 WIB

Yeti Syarifah Raih Anugerah Budaya Dari Pemkot Bandung Kategori Seni Musik Tradisional

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:32 WIB

Kelurahan Sarijadi Bandung Kelola Sampah dengan 10 Metoda Inovatif Secara Mandiri Berkelanjutan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:10 WIB

Operasi  Penertiban  Klakson  ‘ Telolet ‘ Digelar di  Kawasan Gedebage Bandung  Pelanggar disanksi  Tilang

Sabtu, 21 September 2024 - 08:30 WIB

Dr.H.Cece Hidayat, M.Si Pimpinan Lembaga Pemerintahan  Inspiratif dan Inovatif Tahun 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:25 WIB

Pemkot Bandung Resmi Membuka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:29 WIB

Satgas Saber Pungli Kota Bandung Tekad Bersihkan Sarang – Sarang Pungli di Kota Bandung

Kamis, 8 Agustus 2024 - 17:17 WIB

Roadshow Bus KPK di Kota Bandung Sebagai bagian dari kampanye edukasi anti-korupsi.

Berita Terbaru