HARIANSUMEDANG.COM — Sebanyak 15 orang terbukti melakukan Tindak Pidana pelanggaran di Kota Bandung.
Melanggar Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtran linmas).
Terdakwa PKL dipidana dengan pidana denda Rp 150.000 (subsider 3 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000).
Terdakwa penjual obat terlarang dan minol dipidana dengan pidana denda Rp 1.500.000 (subsider 14 hari kurungan, biaya perkara Rp 5.000.
Baca Juga:
Lelah Menunggu Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol Cisumdawu Warga Cileunyi Wetan Lapor Mas Wapres
Yeti Syarifah Raih Anugerah Budaya Dari Pemkot Bandung Kategori Seni Musik Tradisional
Kelurahan Sarijadi Bandung Kelola Sampah dengan 10 Metoda Inovatif Secara Mandiri Berkelanjutan
Sedangkan, terdakwa terapis panti pijat (melakukan asusila) dipidana dengan denda Rp 800.000 (subsider 7 hari kurungan, biaya perkara Rp. 2000.)
Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim operasi gabungan Kota Bandung, 24-25 Juni 2024.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 5 titik wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Operasi ini digelar dalam menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Hasil dari operasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengamankan 15 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.
Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma di Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu, 26 Juni 2024 membeberkan tentang hasil penyidikan.
Berrdasarkan hasil penyidikan, 15 pelanggar di-BAP untuk menjalani Sidang Tipiring. Dua pelanggar lainnya dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
Henry berharap, kepada masyarakat Kota Bandung demi ketertiban dan ketentraman umum untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal.
“Jangan ragu laporkan kepada kami (Satpol PP). Kami akan lakukan penindakan,” tegasnya. Menurutnya, sidang ini dilakukan demi memberikan efek jera kepada pelanggar.
(Tatang Tarmedi / Bandung.go.id/***