Topik Melanggar  Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019

Terdakwa PKL dipidana dengan pidana denda Rp 150.000 (subsider 3 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000)/(Bandung.go.id)

Bandung Raya

Melanggar  Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019  Sebanyak 15  Orang Dipidana Denda

Bandung Raya | Kamis, 27 Juni 2024 - 03:02 WIB

Kamis, 27 Juni 2024 - 03:02 WIB

HARIANSUMEDANG.COM — Sebanyak 15 orang  terbukti melakukan Tindak Pidana  pelanggaran di Kota Bandung. Melanggar  Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang…