HARIANSUMEDANG.COM – Para pemilik tanah terkena dampak Bendungan Cipanas wilayah Desa Karanglayung mendapat undangan musyawarah dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumedang.
Musyawarah akan digelar Kamis,12 Desember 2024 di GOR Desa Karanglayung, disinyalir akan membahas penetapan ganti kerugian dampak Bendungan Cipanas.
Usman salah seorang Perangkat Desa Karanglayung membenarkan data bahwa tanah yang belum terbebaskan sebanyak 426 bidang lagi. Hampir setengahnya dari keseluruhan.
Sementara itu, Kades Karanglayung, Bambang Imam Makhrom berharap pembebasan tanah itu cepat tuntas,” Soalnya kalau sudah terbebaskan semuanya, akan merasa lega, tidak ada lagi tuntutan dan tekanan, ” ujarnya.
Baca Juga:
Pemilik Tanah Terkena Dampak Bendungan Cipanas di Desa Ungkal Bermusyawarah dengan BPN
P2TL Bendungan Cipanas Gelar Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Tanah Terdampak Bendungan
(Priadi)***