SUMEDANG – Kepala SMA Negeri Tanjungsari, Chaeruddin Saleh, Rabu (16/6/2025) mengungkapkan total pendaftar melalui SPMB Tahap 1 dan 2 mencapai 988 calon siswa. Namun, dari jumlah tersebut, 496 siswa diterima dan telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Namun, banyak yang mempertanyakan, data tadi berbeda dengan informasi di situs resmi “spmb.jabarprov.go.id” yang menyebutkan kuota SPMB SMA Negeri Tanjungsari Tahap 1 dan 2 adalah 504 siswa, ditambah 13 siswa jalur PAPS, sehingga totalnya 517 siswa.
Tentang hal tersebut, Chaeruddin Saleh menjelaskan bahwa kuota reguler dan penyangga berjumlah 504 siswa, dan jika ditambahkan dengan kuota PAPS, totalnya menjadi 517 siswa. Ia menekankan adanya perbedaan antara “kuota siswa yang dapat diterima” dengan “siswa yang diterima”.
Alasan Perbedaan Data dan Kuota
Lebih lanjut, Chaeruddin menjelaskan beberapa faktor penyebab perbedaan jumlah siswa yang diterima. Diantaranya, sebagian siswa yang diterima mengundurkan diri karena mendapatkan beasiswa dari sekolah asal atau memilih sekolah/SMK lain.
Juga ketentuan kuota penyangga, sisa kuota penyangga tidak dapat dilimpahkan ke kuota reguler. Kuota penyangga tidak penuh, dari kuota penyangga sebanyak 72 siswa, hanya 52 yang terisi karena banyak pendaftar sudah lolos pada Tahap 1.
Pemerhati pendidikan, Edi Sutiyo, menyayangkan minimnya jumlah siswa jalur PAPS yang hanya 13 orang. Menurutnya, masih banyak siswa dalam kategori ini yang seharusnya bisa diakomodasi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), terdapat empat kategori siswa berhak menerima kebijakan penambahan rombel di sekolah negeri:
Siswa berpotensi tinggi putus sekolah,
anak-anak korban bencana alam di Jawa Barat, anak-anak yang berada di panti asuhan, anak-anak yang orang tuanya tidak memiliki pekerjaan (jobless) atau bukan termasuk kategori miskin.
Edi Sutiyo mempertanyakan apakah pihak sekolah sudah benar-benar mengidentifikasi dan mengakomodasi siswa dari kategori tersebut, mengingat dari 988 pendaftar, hanya 13 siswa yang masuk kategori PAPS.
Ia menekankan bahwa terlepas dari alasan yang diberikan, negara harus hadir dan menjamin hak dasar rakyat untuk mendapatkan pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945 Ayat 1. ( Dody Nsh / ES ) ***








