HARIANSUMEDANG.COM – Para pemilik tanah terkena dampak proyek Bendungan Cipanas di wilayah Desa Ungkal Kecamatan Conggeang hadiri undangan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang.
Mereka hadir di Aula Desa Ungkal untuk bermusyawarah menentukan dan menetapan bentuk ganti kerugian terkait dampak Bendungan Cipanas, Kamis 9 Januari 2025.
Menurut Dede Kurniawan, Sekdes Ungkal, pelaksanaan musyawarah tersebut dibagi dua tahap. Tahap pertama yang sekarang sedang berjalan sebanyak 123 bidang. Sisanya nanti ditahap kedua.
Menurut Dede lagi, pelaksanaan tahap pertama berjalan lancar. Namun bila ada sesuatu hal yang perlu ditanyakan kami sarankan untuk kordinasi langsung ke pihak BPN.
Baca Juga:
P2TL Bendungan Cipanas Gelar Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Tanah Terdampak Bendungan
Para Pemilik Tanah Terdampak Bendungan Cipanas Diundang Rapat di GOR Desa Karanglayung
(priadi) ***