HARIAN SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Sumedang didesak untuk mengambil langkah tegas terkait fenomena kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta penyebaran HIV/AIDS di wilayahnya.
Bupati diminta tidak ragu untuk segera menerbitkan regulasi khusus, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Bupati (Perbup).
Demikian diungkapkan Dr. H. Ecek Karyana, S.Kep, Ners, MH, Senin(3/8/2026). Langkah ini dinilai krusial guna mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum) serta mencegah dampak sosial, moral, dan kesehatan masyarakat.
Table of Contents
ToggleKekosongan Hukum dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Dr. H. Ecek Karyana menegaskan bahwa dalam kondisi belum tersedianya undang-undang khusus yang mengatur norma tersebut secara mendalam, Bupati memiliki wewenang sekaligus kewajiban hukum untuk menerbitkan kebijakan di tingkat daerah.
“Jika belum ada undang-undang yang spesifik, berarti ada kekosongan hukum. Dalam situasi seperti ini, Bupati memiliki kewenangan, bahkan kewajiban, untuk menerbitkan aturan,” tegasnya.
Menurutnya, penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) atau Keputusan Bupati dapat menjadi solusi cepat ketimbang proses Perda yang membutuhkan pembahasan panjang bersama DPRD.
“Kalau Perda memang membutuhkan waktu karena harus didiskusikan bersama dewan. Namun untuk diskresi kebijakan yang cepat, Keputusan Bupati bisa langsung dieksekusi mengingat kondisinya sudah sangat mendesak,” tambahnya.
Data Kasus dan Keterbukaan Informasi Publik
Desakan ini dipicu oleh lonjakan angka penderita HIV/AIDS yang disinyalir erat kaitannya dengan aktivitas kelompok LGBT di Kabupaten Sumedang.
Dr Ecek Karyana menyayangkan sikap sebagian pihak yang terkesan menutup-nutupi atau merahasiakan fenomena ini. Ia meminta agar pemerintah daerah transparan dan tidak menganggap data tersebut sebagai hal tabu untuk dibuka ke publik.
“Jangan dirahasiakan jika situasinya sudah mengarah pada wabah. Selama ini seolah-olah penyakit AIDS dan fenomena LGBT ini ditutupi. Harus ada transparansi agar ada kewaspadaan bersama,” tegasnya.
Cegah Kegaduhan Sosial dan Dorong Peran Media
Dikatakannya, bahwa usulan mengenai regulasi ini sebenarnya telah disuarakan ke DPRD sejak beberapa bulan lalu. Namun, proses pembahasannya dinilai terlalu lambat.
” Kami sudah mengusulkan ke dewan, tapi masa harus menunggu hingga 6 bulan? Padahal dalam rentang waktu tersebut, peningkatan kasus bisa mencapai ratusan hingga ribuan,” kritiknya.
Di akhir penyampaiannya, H. Ecek mengajak seluruh insan pers dan media massa untuk turut aktif menjalankan fungsi kontrol sosial serta mengedukasi masyarakat terkait bahaya penyebaran penyakit menular dan pentingnya menjaga norma hukum serta agama.
“Ini juga tugas wartawan sebagai kontrol sosial dan media informasi publik. Informasi mengenai bahaya dan aturan ini harus disebarluaskan agar masyarakat terlindungi,” pungkasnya. ( Tang )







