SUMEDANG – Keputusan Menteri Keuangan RI No. 138 Tahun 2025, Pemkab Sumedang kembali
mendapatkan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025.
Pemkab Sumedang meraiih Insentif Fiskal Rp 28,6 miliar lebih, tertinggi di Provinsi Jawa Barat, sedangkan yang terendah Kota Depok Rp. 6.837.475.000.
Dalam SK Menteri Keuangan tersebut, tidak semua daerah menerimanya, hanya 14 daerah saja yang menerima Dana Instestif Fiskal.
Dana tersebut sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas capaian indikator yaitu Opini BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Meliputi Pengelolaan Keuangan, Pelayanan Dasar, Dukungan Kebijakan Nasional Inovasi Daerah, Inovasi Pelayanan Publik,
Integritas Antikorupsi, Penghargaan pembangunan, serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi.
Bupati H.Dony A. Munir mengungkapkan akan memanfaatkan dana tersebut untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
“Kita akan alokasikan untuk dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan dan pendidikan,” ujar Bupati.
( Tang ) ***







