HARIAN SUMEDANG ONLINE — Pemerintah Kabupaten Sumedang mengantongi kepastian izin penggunaan kawasan hutan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah.
Kepastian tersebut diperoleh usai Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, berkoordinasi langsung dengan Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, beserta jajaran.
Pertemuan memfokuskan pembahasan pada perkembangan permohonan izin penggunaan kawasan hutan untuk beberapa ruas jalan strategis.
Ruas jalan yang diajukan mencakup jalur Cisumur–Nangerang, Haur Papak, Burujul–Sanca, serta Sanca–Nangerang.
Bupati Dony mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) terkait izin kawasan hutan tersebut telah resmi ditandatangani oleh Menteri Kehutanan.
“Alhamdulillah, surat izinnya atau keputusan sudah ditandatangani Pak Menteri Kehutanan. Mudah-mudahan secepatnya bisa kami terima,” ujar Dony.
Penerbitan izin ini menjadi landasan krusial bagi Pemkab Sumedang untuk melanjutkan tahapan pembangunan, khususnya pada ruas Haur Papak–Surian.
Setelah dokumen fisik diterima, Pemkab Sumedang akan segera menyusun Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan teknis.
Baca Juga:
HUT ke-81 TNI, Bupati dan Dandim 0617 Majalengka Tekankan Sinergitas dan Pengabdian kepada Rakya
Penyusunan DED ditargetkan rampung pada anggaran perubahan tahun ini agar perbaikan awal dapat segera berjalan.
Pemkab Sumedang menargetkan seluruh proses perencanaan teknis selesai tepat waktu sehingga pengerjaan fisik dapat dimulai pada 2027.
Peningkatan infrastruktur jalan ini diharapkan mampu memperlancar mobilitas warga, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengoptimalkan pelayanan publik.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Kehutanan Mahfudz berharap penerbitan izin ini membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Sumedang. ( Siti Kowati )







