Dalam Pemilukada Aparatur Sipil Negara Harus Patuh pada Undang – Undang Netralitas

- Pewarta

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum ( Ilustrasi : Lensanews / Ghalih Chahyadi )

ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum ( Ilustrasi : Lensanews / Ghalih Chahyadi )

HARIANSUMEDANG COM – Pesta demokrasi Pemilukada secara serentak akan segera digelar di seluruh indonesia untuk menentukan pemimpin daerah lima tahun kedepan.

Sebagai negara dengan akar kebhinekaan, menjadi tantangan bagi pemerintah untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Bukan hanya tugas negara atau pemerintah untuk mensukseskan pemilukada ini, tapi menjadi kewajiban seluruh warga Negara Indonesia.

Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu unsur dari pemerintahan. Bagi ASN, menjaga netralitas pun salah satunya, sebuah andil besar dalam turut serta mensukseskan Pilkada.

ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.
Regulasi untuk itu tertuang dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.

ASN tidak teritervensi ketatanan politik praktis, jangankan jadi tim sukses jadi simpatisanpun itu hal yang terlarang. ASN tidak boleh berada di satu pihak pasangan calon apalagi ikut menjadi tim sukses.

Idealnya posisi ASN pada pemilukada Hanya sebagai pemilik hak suara saja secara personal. Tidak terlibat pada upaya-upaya untuk memenangkan kandidat tertentu.

Meskipun, banyak iming-iming dari tim sukses calon, ketika jadi akan mendapatkan posisi baik di pemerintahan. Semua itu, virus yang marak terjadi di saat pemilukada.

Bila ada pihak yang menjanjikan iming-iming seperti itu, berarti harus dicatat kandidat tadi telah menanamkan ketidak jujuran sejak awal, dan itu tidak layak menjadi pilihan.

Sikap netral wajib dimiliki oleh ASN karena mereka bertugas memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat tanpa memandang golongan. ( Opini Ghalih Chahyadi, Ketua IWOI Sumedang ) ***

 

Berita Terkait

RUU Penyiaran dan Masa Depan: Akankah Suara Rakyat dan Transparansi Pemerintah Dikorbankan Demi Regulasi Kontrol?
Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD, Salah Satunya Tingkatkan Citra dan Kredibilitas
Golkar Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum dalam Kasus BJB, Bahlil: Biarlah Semua Itu Berproses
Partai Golkar Tanggapi Dugaan Kasus Perselingkuhan yang Seret Nama Salah Satu Kadernya, Ridwan Kamil
Terkait Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa di Kawasan Patung Kuda, Presiden Prabowo Subianto Beri Tanggapan
Pesan ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih, Presiden Prabowo Subianto: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa
Pilkada Jawa Barat 2024, Pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Menang hingga di Atas 60 Persen
Prabowo Subianto Minta Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:36 WIB

RUU Penyiaran dan Masa Depan: Akankah Suara Rakyat dan Transparansi Pemerintah Dikorbankan Demi Regulasi Kontrol?

Sabtu, 26 April 2025 - 14:06 WIB

Inilah 5 Manfaat Publikasi Press Release bagi Anggota DPRD, Salah Satunya Tingkatkan Citra dan Kredibilitas

Kamis, 17 April 2025 - 10:42 WIB

Golkar Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum dalam Kasus BJB, Bahlil: Biarlah Semua Itu Berproses

Kamis, 3 April 2025 - 15:17 WIB

Partai Golkar Tanggapi Dugaan Kasus Perselingkuhan yang Seret Nama Salah Satu Kadernya, Ridwan Kamil

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:45 WIB

Terkait Tuntutan Unjuk Rasa Mahasiswa di Kawasan Patung Kuda, Presiden Prabowo Subianto Beri Tanggapan

Berita Terbaru