HARIANSUMEDANG COM – Pesta demokrasi Pemilukada secara serentak akan segera digelar di seluruh indonesia untuk menentukan pemimpin daerah lima tahun kedepan.
Sebagai negara dengan akar kebhinekaan, menjadi tantangan bagi pemerintah untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Bukan hanya tugas negara atau pemerintah untuk mensukseskan pemilukada ini, tapi menjadi kewajiban seluruh warga Negara Indonesia.
Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu unsur dari pemerintahan. Bagi ASN, menjaga netralitas pun salah satunya, sebuah andil besar dalam turut serta mensukseskan Pilkada.
ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.
Regulasi untuk itu tertuang dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
ASN tidak teritervensi ketatanan politik praktis, jangankan jadi tim sukses jadi simpatisanpun itu hal yang terlarang. ASN tidak boleh berada di satu pihak pasangan calon apalagi ikut menjadi tim sukses.
Idealnya posisi ASN pada pemilukada Hanya sebagai pemilik hak suara saja secara personal. Tidak terlibat pada upaya-upaya untuk memenangkan kandidat tertentu.
Meskipun, banyak iming-iming dari tim sukses calon, ketika jadi akan mendapatkan posisi baik di pemerintahan. Semua itu, virus yang marak terjadi di saat pemilukada.
Bila ada pihak yang menjanjikan iming-iming seperti itu, berarti harus dicatat kandidat tadi telah menanamkan ketidak jujuran sejak awal, dan itu tidak layak menjadi pilihan.
Baca Juga:
Shanghai Electric Tampilkan Integrasi Energi dan Industri Berbasiskan AI di Hannover Messe 2026
Sikap netral wajib dimiliki oleh ASN karena mereka bertugas memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat tanpa memandang golongan. ( Opini Ghalih Chahyadi, Ketua IWOI Sumedang ) ***







