BANDUNG – Maraknya oknum wartawan yang melakukan tindakan tidak etis dan melanggar hukum, seperti pemerasan, intimidasi, dan penipuan, telah menjadi keprihatinan masyarakat.
Wartawan seharusnya menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun, banyak oknum wartawan yang melenceng dari tugas dan fungsinya.
Edi Sutiyo, Ketum Simpe Nasional dan Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, menyatakan bahwa ada dua hal yang harus menjadi perhatian serius:
Pertama, tanggung jawab perusahaan media tempat wartawan tersebut bekerja, dan kedua, tanggung jawab moral Dewan Pers sebagai lembaga independen yang ditunjuk negara untuk menciptakan iklim pers yang sehat.
Dewan Pers harus keluar dari pakem yang ada dan merangkul semua wartawan, baik yang sudah memiliki UKW dan perusahaan medianya terverifikasi administrasi dan faktual, maupun yang belum.
Mereka harus melakukan pembinaan intensif kepada wartawan dan perusahaan media, serta memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan etis dan profesional.
“Perlu diingat bahwa ratusan ribu jiwa wartawan dan keluarganya bergantung pada profesi ini. Kita harus membantu mereka, bukan malah memperburuk keadaan,” kata Edi Sutiyo.
Kasus-kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum wartawan telah merusak citra pers di Indonesia. Oleh karena itu, Dewan Pers dan perusahaan media harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini.
Dewan Pers telah memiliki mekanisme untuk menangani pelanggaran etik, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan.
Baca Juga:
Diaspora Tionghua Dunia Gelar Ritual Bersama Menghormati Kaisar Kuning Xuanyuan di Henan
Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru
Zihan Syaira Harumkan Nama Ujungjaya Lewat Prestasi Renang O2SN 2026 Bersiap Unjuk Gigi di Sumedang
Perusahaan media juga harus bertanggung jawab atas tindakan wartawannya dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Pembinaan dan pengawasan terhadap wartawan dan perusahaan media harus dilakukan secara terus-menerus untuk menciptakan iklim pers yang sehat.
Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas jurnalistik di Indonesia dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan. ( Dody ) ****








