HARIAN SUMEDANG — Camat Buahdua Kabupaten Sumedang, H. Kiki Hakiki, S.Ag., M.M., resmi melantik dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Mekarmukti untuk masa jabatan 2026–2032. Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Mekarmukti ini merupakan hasil akhir dari rangkaian mekanisme tahapan penetapan PAW.
Dua anggota BPD PAW yang resmi diambil sumpah/janjinya yaitu:
-
Yaya Suherman (Perwakilan Dusun Ciliang)
-
Taupik Setiawan (Perwakilan Dusun Citunggul)
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan anggota BPD sebelumnya. Sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, keberadaan anggota BPD yang lengkap sangat vital untuk memastikan penetapan kebijakan dan penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa berjalan optimal.
Table of Contents
ToggleDorong Peran Aktif dan Tanggung Jawab
Dalam arahannya, Camat Buahdua H. Kiki Hakiki menekankan krusialnya peran BPD dalam menjaring aspirasi serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Anggota BPD yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh rasa tanggung jawab. Senantiasa utamakan kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan di atas kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Diharapkan Segera Beradaptasi
Pascapelantikan, para anggota BPD PAW diharapkan dapat langsung bergerak cepat beradaptasi dengan lingkungan kerja baru. Sinergi dan komunikasi yang harmonis—baik internal sesama anggota BPD, Pemerintah Desa, maupun warga—menjadi kunci suksesnya pengawasan dan pengambilan keputusan strategis.
Proses pengisian PAW di Desa Mekarmukti ini menjadi bukti pentingnya peremajaan dan keberlanjutan roda organisasi BPD secara berkala demi menjaga fungsi pengawasan dan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan baik.
Pewarta: Supriadi
Editor: Redaksi
Baca Juga:






