HARIANSUMEDANG.COM – Terutama terkait transparansi pelaksanaan proyek, sebuah pengeboran air bersih di Desa Sukasirnarasa Kecamatan Rancakalong menuai kecurigaan.
Pasalnya, proyek tadi minim informasi publik, karena tidak adanya plang proyek. yang biasa mencantumkan sumber dana, mulai dan lama pekerjaan dan informasi lainnya.
Tidak adanya plang proyek, pihak masyarakat pun bertanya-tanya, darimana sumber dananya, apakah dari kabupaten provinsi atau pusat. anggarannya berapa besar dan siapa pelaksananya.
Ketiadaan papan informasi proyek menghambat akses publik terhadap informasi penting terkait proyek yang seharusnya berdampak positif bagi masyarakat.
Baca Juga:
Village Expo Bumbui Hari Desa Nasional Dibuka Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo
Ubi Cilembu ” Si Madu ” dari ” Kota Beludru ” Manisnya Konon Kerena Ucapan Sang Prabu
Pj Bupati Yudia Ramli Lantik 89 PNS dalam Jabatan Fungsional dan Pengangkatan Kepala Sekolah
Padahal, menurut Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, keterbukaan informasi publik itu sangat penting yang berhubungan dengan kontrol masyarakat dan akuntabilitas dalam pengelolaan.
Masyarakat Desa Sukasirnarasa berharap pihak terkait, dapat memberikan penjelasan dan transparansi yang lebih baik terkait proyek tersebut.
Kejelasan informasi publik merupakan hak dasar masyarakat dan penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. ( Dody / NSH ) ***