Kemhan Resmi Hentikan Latsarmil bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

- Pewarta

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI resmi menghentikan pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang diproyeksikan sebagai calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian pendekatan dalam program pembinaan tersebut.

“Kemhan melakukan penyesuaian pendekatan kegiatan. Terminologi dan pelaksanaan kegiatan saat ini diarahkan menjadi Latihan Pembekalan Bela Negara dan Manajerial, bukan Latsarmil lagi,” ujar Rico dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Evaluasi Kurikulum dan Penghapusan Latihan Menembak

Kebijakan ini diambil setelah program latsarmil bagi calon pengelola koperasi tersebut menuai sorotan tajam dari publik. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah kabar wafatnya lima orang peserta di berbagai wilayah Satuan Pendidikan (Satdik) TNI selama masa kedisplinan berlangsung.

Selain itu, publik di media sosial sempat mengkritik keras video simulasi latihan menembak menggunakan model senjata api oleh para peserta, seperti yang diunggah oleh akun Instagram @suaraakarrumputt, Rabu (1/7/2026).

Merespons polemik tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembelajaran latsarmil. Kemhan memutuskan untuk memangkas aktivitas fisik kedinasan yang dinilai kurang relevan dengan substansi manajerial koperasi.

“Dengan penyesuaian tersebut, kegiatan yang bersifat taktis dan teknis militer dikurangi. Termasuk kegiatan menembak tidak lagi menjadi bagian dari pelaksanaan latihan saat ini,” tambah Rico.

Sorotan Anggaran Fantastis Rp45 Juta per Peserta

Tak hanya persoalan kurikulum fisik, anggaran program ini juga memicu kritik dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) Tubagus (TB) Hasanuddin, membeberkan bahwa total biaya pelatihan dasar ini mencapai Rp45 juta per orang untuk durasi 45 hari.

Mirisnya, porsi anggaran terbesar justru habis untuk pos latihan militer yang tidak berhubungan langsung dengan pengelolaan koperasi.

“Sekaround Rp30 juta digunakan untuk pelaksanaan latihan militer, sedangkan Rp15 juta untuk pembelajaran substansi koperasi,” ungkap TB Hasanuddin, Senin (29/6/2026).

Hasanuddin merinci, berdasarkan pagu kriteria pelatihan, biaya yang dihabiskan mencapai Rp5 juta per peserta untuk setiap 7 hari pelatihan. Dari total 45 hari masa diklat, skema awal mematok 30 hari untuk latihan militer dan hanya 15 hari untuk pendalaman materi substansi koperasi.

Pencabutan Sanksi Denda Rp100 Juta

Sebelum polemik kurikulum dan anggaran mencuat, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Kopdes-KNMP juga sempat menuai polemik akibat aturan denda finansial yang dinilai memberatkan. Peserta yang memutuskan mundur di tengah tahapan rekrutmen atau pelatihan awalnya diwajibkan membayar penalti sebesar Rp100 juta.

Namun, menyusul gelombang keberatan dari masyarakat, Panselnas akhirnya resmi mencabut ketentuan sanksi tersebut melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 pada 18 Juni lalu.

Panselnas menyatakan, penghapusan denda ini sengaja dilakukan agar para peserta dapat fokus meningkatkan kompetensi tanpa dibayangi kecemasan finansial.

“Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,” tulis Panselnas dalam dokumen resminya.

(Tang)

Berita Terkait

Inilah Silsilah Nama Desa “Gudang” di Beberapa Wilayah Nusantara
Jadi Tuan Rumah FABC 2026, Indonesia Siap Tampilkan Potret Kerukunan Lintas Agama ke Kancah Asia
Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS Perkara Tata Kelola MBG
Cetak Rekor, Produksi Beras Indonesia 2026 Melonjak di Tengah Kontraksi Global
BGN Buka Opsi Coret Siswa SMA dari Daftar Penerima Makan Bergizi Gratis pada 2027
Pusaran Korupsi Badan Gizi Nasional: Menanti Babak Baru Setelah Pengajuan Justice Collaborator
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Replik Kasus Korupsi Chromebook
Muncul Perdana usai Didapuk Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang Ungkap Alasan Militer Urus MBG

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:23 WIB

Kemhan Resmi Hentikan Latsarmil bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:16 WIB

Inilah Silsilah Nama Desa “Gudang” di Beberapa Wilayah Nusantara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:25 WIB

Jadi Tuan Rumah FABC 2026, Indonesia Siap Tampilkan Potret Kerukunan Lintas Agama ke Kancah Asia

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:29 WIB

Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS Perkara Tata Kelola MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 15:33 WIB

Cetak Rekor, Produksi Beras Indonesia 2026 Melonjak di Tengah Kontraksi Global

Berita Terbaru