HARIANSUMEDANG.COM – SD Negeri Karanglayung merespon positif Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 23/OT.03.ORG tentang penataan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala SD Negeri Karanglayung Mahmud S.pd.SD menyatakan bahwa kebijakan ini sangat mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan guru dan staf.
” Surat Edaran tadi memungkinkan untuk lebih fokus pada tugas pokok dan fungsi , yaitu mendidik dan membimbing siswa. Selain itu, memberikan ruang untuk meningkatkan kesejahteraan pribadi.”ujarnya
Mahmud menambahkan , Pihaknya telah melakukan penyesuaian jadwal kegiatan sekolah sesuai dengan arahan dalam surat edaran tersebut. Diantaranya penyesuaian jam masuk dan pulang kerja, serta penjadwalan kegiatan administrasi pembelajaran.
” Seluruh guru dan staf memahami dan mendukung kebijakan ini. Kami yakin penataan jam kerja ini akan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan, ” ujar Kepsek.
Kepsek berharap kebijakan penataan jam kerja ASN ini dapat diterapkan secara konsisten dan efektif di seluruh instansi pemerintahan di Jawa Barat, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik secara optimal.
( Nsh/Dody***








