Hingga 30 Juni 2025 Masyarakat Masih Miliki Kesempatan Manfaatkan program Keringanan Denda Pajak Kendaraan

- Pewarta

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMEDANG – Masyarakat Sumedang masih memiliki kesempatan emas untuk memanfaatkan program Keringanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Program Gubernur Jabar KDM ini, memberikan keringanan denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraannya.

Program ini merupakan bentuk apresiasi Samsat Sumedang kepada masyarakat dan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

Demikian disampaikan Baur STNK Samsat Kabupaten Sumedang, Bripka Angga, Jumat 23/5/2025.

Program Gubernur ini, sambung Angga, memberikan pengurangan denda yang signifikan, sehingga masyarakat dapat menghemat pengeluaran.

Proses pembayaran pajak tetap mudah dan dapat dilakukan di berbagai tempat yang telah ditunjuk.

Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat membayar pajak tepat waktu untuk melunasinya tanpa beban denda terlalu besar.

Wajib pajak cukup datang ke kantor Samsat Sumedang dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK dan KTP.

Petugas Samsat akan membantu proses pembayaran pajak dan memberikan informasi yang dibutuhkan. ini berlaku hingga tanggal 30 Juni 2025.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon Samsat Sumedang yang tertera di website resmi atau brosur informasi.

” Jangan sampai terlewatkan kesempatan untuk mendapatkan keringanan denda ini! Segera lunasi kewajiban pajak kendaraan Anda sebelum batas waktu berakhir, ” ajak Angga.

Bripka Angga. juga berharap, Program Gubernur ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

” Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung program ini demi terciptanya Sumedang yang lebih maju dan sejahtera, ” Pungkasnya.

( Dody Nsh ) ***

Berita Terkait

Komisi II DPRD Hadiri Sosialisasi Penertiban Keramba Jaring Apung Waduk Jatigede
Sumedang Raih CNN Indonesia Awards 2026, Fajar Aldila: Pelayanan Publik Harus Makin Mudah
Sumedang Masuk 4 Besar Kabupaten Terbaik Nasional di GM-DTGI Award 2026
Komitmen Pembangunan Kependudukan Berbuah Pengakuan Nasional, Sumedang Sabet Janahita Award 2026
DPRD Gelar RDPU, Tanah Timbul Tenggelam Jatigede Diselesaikan Lewat Pengadilan
SDN Lebakgede Desa Gudang Terima Kucuran Bantuan Revitalisasi Rp1,3 Miliar
Sinergi Babinsa dan Warga Tanjungsari Gagalkan Pencurian Yamaha RX King
Sidik Ja’far Hadiri Sertijab Danyonif 301/Prabu Kiansantang

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 03:26 WIB

Komisi II DPRD Hadiri Sosialisasi Penertiban Keramba Jaring Apung Waduk Jatigede

Sabtu, 7 November 2026 - 03:14 WIB

Sumedang Raih CNN Indonesia Awards 2026, Fajar Aldila: Pelayanan Publik Harus Makin Mudah

Kamis, 5 November 2026 - 21:52 WIB

Sumedang Masuk 4 Besar Kabupaten Terbaik Nasional di GM-DTGI Award 2026

Kamis, 5 November 2026 - 21:36 WIB

Komitmen Pembangunan Kependudukan Berbuah Pengakuan Nasional, Sumedang Sabet Janahita Award 2026

Kamis, 5 November 2026 - 18:57 WIB

DPRD Gelar RDPU, Tanah Timbul Tenggelam Jatigede Diselesaikan Lewat Pengadilan

Berita Terbaru

Pers Rilis

Desa Changjiang: Satu Dekade Revitalisasi

Jumat, 6 Nov 2026 - 08:43 WIB