HARIANSUMEDANG.COM – Banyak kepala sekolah SMP Negeri di Sumedang yang mendekati usia pensiun dan akan memasuki masa pensiun pada tahun 2024 dan 2025.
Sebut saja diantaranya, Eni Heniwati Kepala SMP Negeri 1 Tanjungsari, Sudrajat Kasek SMP Negeri 2 Tanjungsari, Nedi Herdiana Kasek SMP Negeri 1 Pamulihan.
Edeng Sutarya Kasek SMP Negeri 1 Sumedang, Soni Darmajatnika Kasek SMP Negeri 1 Rancakalong, Gunawan Kasek SMP Negeri 1 Situraja dan lainnya.
Berapa poin yang perlu diperhatikan terkait masa pensiun ASN, batas usia pensiun guru PNS (PNS) adalah 60 tahun, sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan UU ASN 2023.
Kekosongan kepala sekolah banyak sekolah SD dan SMP mengalami kekosongan kepala sekolah karena kepala sekolah yang bersangkutan pensiun.
Kekosongan ini, tentunya sedikit banyak dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti gangguan administrasi dan proses pembelajaran.
Niscaya pihak terkait (misalnya pemerintah daerah) perlu segera mencari solusi untuk mengisi kekosongan tadi, misalnya dengan menunjuk pelaksana tugas atau PlT. ( Tatang Tarmedi ) ***







