HARIANSUMEDANG.COM – Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang pemberian Dana Tambahan.
Dana Tambahan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap kinerja desa, dengan tujuan mendukung percepatan pembangunan.
Dana Tambahan untuk Desa Citaleus Kecamatan Buahdua, digunakan untuk pembangunan TPT dan renovasi gorong – gorong. Total anggaran Rp.144 Juta.
Imar Maryati selaku TPK Desa Citaleus mengatakan, pembuatan TPT Jalan Babakan Nagrak dilaksanakan di dua lokasi.
Baca Juga:
Kades Ahmad Berpacu dengan Potensi Lokal Membangun Desa Gendereh Tandang Makalangan
Pemdes Citaleus Gelar Acara Gunting Pita Peresmian Pembangunan TPT di Dusun Babakan Nagrak
Di lokasi I sepanjang 25 meter, tinggi rata- rata 1 meter, lebar 40 cm.
Di lokasi II, panjang 64 meter, tinggi 1 meter, dan lebar 40 cm.
Kepala Desa Citaleus, Arli mengungkapkan rasa syukur sudah diberi Dana Tambahan. “Kami telah menerapkan bantuan itu. Mudah – mudahan 15 hari kerja dapat tuntas.” Harapnya.
(Priadi)***