SUMEDANG – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang menegaskan pentingnya pembentukan tim terpadu untuk menyelesaikan persoalan dampak pembangunan Waduk Jatigede yang hingga kini belum tuntas.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang dengan Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FKOTD) di bawah naungan Divisi Biro Hukum dan Advokasi PP POLRI.
Rapat bertajuk _Harmonisasi Langkah dan Pemahaman dalam Rangka Penyelesaian Permasalahan Waduk Jatigede_ itu digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa, 12 Mei 2026.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Roni Hidayat, didampingi jajaran anggota Komisi IV.
Hadir pula Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sumedang, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), serta Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Sumedang.
Dalam pernyataannya, Asep Roni Hidayat menegaskan bahwa permasalahan dampak Waduk Jatigede sudah bergulir cukup lama namun belum menunjukkan penyelesaian konkret.
“Persoalan ini sudah lama berproses, tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian. Karena itu, semua pihak perlu duduk bersama dengan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
DPRD mendorong segera dibentuk tim terpadu lintas sektor. Tim tersebut nantinya bertugas melakukan verifikasi dan evaluasi data terdampak secara akurat, mengintensifkan koordinasi lintas sektoral.
Serta menyusun laporan komprehensif mengenai tahapan yang sudah ditempuh dalam penanganan dampak pembangunan Waduk Jatigede.
Baca Juga:
SMPN 4 Jatinangor dan Yakult Gelar Program “Spogomi” : Tanamkan Karakter Bersih Sejak Dini
Galuh STANSA SMPN 1 Tanjungsari: Langkah Baru Lahirkan Generasi Berkarakter dan Berprestasi
Pembentukan tim terpadu diharapkan menjadi langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian hak-hak masyarakat terdampak yang hingga kini masih menggantung. ( Siti Kowati ) ****








