SUMEDANG – Pimpinan DPRD Sidik Jafar, SE beserta Komisi I DPRD Sumedang melakukan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional di Kantor Kementrian Hukum Jakarta, Selasa 19/8/ 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang Asep kurnia, S.H M.H mengatakan tujuan melakukan konsultasi tadi untuk menambah wawasan tentang perlunya Posbakum di Kabupaten Sumedang.
Asep Kurnia menyebut baru dua desa di Kabupaten Sumedang yang mempunyai Posbakum, yakni Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya dan Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari.
Kata Asep, posbakum sangat penting bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dalam penyelesaian permasalahan hukum serta masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan akses informasi masalah hukum.
Sementara itu Didi Suhrowardi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang mendorong pemerintah Kabupaten Sumedang untuk membentuk posbakum di tiap desa dan kelurahan sehingga masyarakat mendapatkan keadilan yang setara di mata hukum.
Contatinus Ciristomo selalu Kepala Pusat Pemberdayaan dan Bantuan Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional berharap DPRD beserta Pemkab Sumedang bersama membentuk Posbakum di tiap desa dan kelurahan.
Karena, kata ia, yang akan mendapatkan manfaat secara langsung dengan adanya Posbakum adalah warga masyarakat, mereka akan mendapatkan akses keadilan secara cepat mudah dan berimbang.
( Siti Kowati ) ***








