HARIANSUMEDANG.COM – Dr.Ir, Edi Askari M.M selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat laksanakan Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2023 di Ruang rapat Desa Suriamukti Kecamata Surian, Jumat 28 Pebruari 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa beserta Perangkatnya, Babinsa, Babinkamtibnas, seluruh anggota BPD dan tokoh masyarat Desa Suriamukti serta mahsiswa-mahasiswa yang sedang KKN di Desa Suriamuti
Dalam sambutanya Kepala Desa Suriamukti, Asen, mengucapkan terima kasih atas kehadiran salah seorang amggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Ir. Edi Askari, M.M dan antusias masyarakat memenuhi undangan pihak desa.
Kades Asen menyebut Anggota DPRD Jawa Barat yang hadir ini, bukan sosok asing bagi warga Sumedang, karena asli dari Sumedang dan cukup lama menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumedang.
Sementara itu Edi Askari mengungkapkan maksud dan tujuan dari kedatanganya ke Desa Suriamukti, diantaranya melaksanakan penyebaran luasan Perda No 4. Tahun 2023 tentang pemanfatan dan perlindungan lingkuungan hidup yang sifatnya lebih global.
Ia menjelaskan kondisi Sumedang yang saat ini telah kehilanga sekitar 6.000 hektar lahan pesawan termasuk di dalamnya hutan lindung, akibat genangan waduk yang dibangun pemerintah.
Beliau menyarankan, program penghijauan harus menjadi hal utama terutama di daerah – daerah kritis yang tangkapan ainya kurang. Harapan untuk itu, akan muncul mata air baru yang mengisi irigasi ke saluran – sa;uran yang akan dimanfaatkan para petani.
“ Kalau mata ainya kering , berarti hutan – hutanya bernasalah, sebab kalau hutan-hutannya terjaga, mata aiinya akan baik, itu yang disebut menjaga linkungan hidup, ” katamya.
( Endang ) ***
Baca Juga:
Diaspora Tionghua Dunia Gelar Ritual Bersama Menghormati Kaisar Kuning Xuanyuan di Henan
Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru
Zihan Syaira Harumkan Nama Ujungjaya Lewat Prestasi Renang O2SN 2026 Bersiap Unjuk Gigi di Sumedang








