HARIANSUMEDANG.COM — Enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Malaysia pada Selasa (23/07/2024).
Mereka dijatuhi hukuman mati karena atas pembunuhan taruna angkatan laut Zulfarhan Osman Zulkarnain tujuh tahun lalu.
Pengadilan Banding, dipimpin Hakim Hadhariah Syed Ismail, membatalkan hukuman penjara awal 18 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Hakim Hadhariah menyatakan dalam putusannya, panel tiga hakim menemukan bahwa kelima mahasiswa tersebut secara bergantian menekan setrika uap pada tubuh korban.
Baca Juga:
UEA Kerahkan Pesawat Nirawak Untuk Melihat Bulan Sabit Tipis Penanda Dimulai Ramadan 2025
Lagi – Lagi Ditemukan Wanita Tertua di Dunia Konon Usianya Telah 120 Tahun Kondisinya Masih Bugar
Temasuk ke bagian pribadinya, sementara mahasiswa terakhir, Abdoul Hakeem, terlibat dalam aksi hasutan dan perintah kepada kelima mahasiswa lainnya untuk melakukan hal tersebut.
Keenam tersebut adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.
“Oleh karena itu, kami dengan suara bulat memutuskan hukuman tunggal layak untuk keenam terdakwa, mereka akan dibawa ke tempat eksekusi di mana mereka akan dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.
“Dengan demikian, pengadilan membatalkan hukuman penjara 18 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi kepada keenam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman mati,” kata hakim.
Baca Juga:
Sebuah Granat Bekas Perang Dunia I Buatan Jerman Masuk ke Mesin Pengupas Kentang di Hongkong
” Hoary Potter” Kelelawar Tercantik Dalam Ajang Kontes Memperingati Pekan Kelelawar Internasional
Lima pelajar tersebut awalnya menghadapi dakwaan pembunuhan berdasarkan Pasal 302 KUHP, yang mengatur hukuman mati wajib bagi mereka yang terbukti bersalah.
Abdoul Hakeem didakwa sebagai kaki tangan berdasarkan Pasal 109 KUHP yang sama, yang juga membawa hukuman mati wajib.
Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur kemudian menyatakan keenamnya bersalah karena menyebabkan cedera pada Zulfarhan dengan maksud tetapi tanpa maksud membunuh,
berdasarkan Pasal 304 (a) KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga 30 tahun dan denda jika tindakan tersebut dilakukan dengan maksud menyebabkan kematian.
Baca Juga:
Bekas Istana Sang Otokrat Bangladesh Sheikh Hasina Akan Dijadikan Museum Pemberontakan
Labu Raksasa Seberat 1 Ton Lebih Dinyatakan Pemenang Pertama di Kejuaraan Dunia
Keenam orang tersebut didakwa melakukan perbuatan tersebut di sebuah kamar di blok Jebat Hostel, UPNM, antara pukul 04.45 hingga 05.45 pagi pada 22 Mei 2017.
Zulfarhan meninggal dunia di RSUD Serdang pada 1 Juni 2017.
Menurut media lokal, selain setrika uap panas yang berulang kali menempel di tubuhnya, Zulfarhan juga mengalami pemukulan, tendangan, dan pukulan.
Namun, hingga meninggal pada 1 Juni tahun itu – 10 hari setelah ia disiksa pada 21 dan 22 Mei – Zulfarhan tidak mengakui telah mengambil laptop milik Akmal Zuhairi.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Panel tiga hakim pada hari Rabu juga membatalkan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan pada 12 mantan mahasiswa lain dari universitas yang sama karena melukai Zulfarhan hingga empat tahun penjara.
Mereka dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menyebabkan cedera pada Zulfarhan untuk memperoleh pengakuan bahwa ia telah mencuri laptop dan didakwa berdasarkan Pasal 330 KUHP, yang memberikan hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda, jika terbukti bersalah.
Mereka semua, yang kini berusia 28 tahun, dituduh melakukan perbuatan itu di dua kamar di blok Jebat Hostel, UPNM, antara 21 Mei 2017 hingga 22 Mei 2017.
Taruna TNI Angkatan Laut Zulfarhan Osman Zulkarnain meninggal dunia di RS Serdang pada 1 Juni 2017. (Foto: Bernama)
(Nelnewsasia.com / Tatang Tarmedi) ***