BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan pelarangan operasional angkutan kota (angkot) di Kota Bandung selama malam pergantian tahun, terhitung mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi saat perayaan Tahun Baru.
Langkah ini menyusul pertanyaan publik mengenai kemungkinan penerapan kebijakan serupa seperti di kawasan Puncak, Bogor, yang telah lebih dulu menerapkannya selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Di Puncak sudah berjalan dengan baik dan dibiayai oleh Pemprov. Saya mengusulkan agar di Kota Bandung juga dilakukan hal serupa. Supaya malam tahun baru dan hari pertama tahun baru tidak macet, maka angkot diliburkan. Tapi sopir tetap diberi uang saku,” ujar Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, saat memberikan keterangan di Gedung Sate, Senin (22/12/2025).
Sebagai bentuk kompensasi, para sopir angkot akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 untuk dua hari libur tersebut. Jumlah ini dihitung berdasarkan estimasi pendapatan harian sopir angkot yang berkisar antara Rp150.000 hingga Rp250.000 setelah dikurangi setoran kendaraan.
“Di Bandung ada sekitar 2.500 angkot yang beroperasi. Kalau dihitung, dua hari tidak narik, ya Rp500 ribu itu cukup untuk menutup biaya operasional mereka,” jelas KDM.
Ia menambahkan bahwa kemacetan di Kota Bandung saat malam tahun baru biasanya disebabkan oleh tingginya mobilitas warga lokal dan wisatawan. Oleh karena itu, pembatasan angkot diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas.
Untuk mendukung kebijakan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Sekda Kota Bandung akan melakukan koordinasi guna membahas skema pembiayaan kompensasi bagi para sopir.
“Kita akan buat nota kesepahaman. Supir angkot di Kota Bandung akan diliburkan pada malam tahun baru dan hari pertama tahun baru. Soal pembiayaan, nanti kita diskusikan apakah bisa dibagi antara Pemprov dan Pemkot,” tutup KDM. ( Tatang Tarmedi ) ****








