SUMEDANG – Masyarakat Sumedang masih memiliki kesempatan emas untuk memanfaatkan program Keringanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Program Gubernur Jabar KDM ini, memberikan keringanan denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraannya.
Program ini merupakan bentuk apresiasi Samsat Sumedang kepada masyarakat dan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Demikian disampaikan Baur STNK Samsat Kabupaten Sumedang, Bripka Angga, Jumat 23/5/2025.
Program Gubernur ini, sambung Angga, memberikan pengurangan denda yang signifikan, sehingga masyarakat dapat menghemat pengeluaran.
Proses pembayaran pajak tetap mudah dan dapat dilakukan di berbagai tempat yang telah ditunjuk.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat membayar pajak tepat waktu untuk melunasinya tanpa beban denda terlalu besar.
Wajib pajak cukup datang ke kantor Samsat Sumedang dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK dan KTP.
Petugas Samsat akan membantu proses pembayaran pajak dan memberikan informasi yang dibutuhkan. ini berlaku hingga tanggal 30 Juni 2025.
Baca Juga:
Bersembunyi di Ketinggian Kota, SMPN 9 Sumedang Hadirkan Sekolah Berarsitektur Unik
Unik! Pohon Kelapa “Menjelajah” Tanah Sebelum Menjulang Tinggi di Tanjungsari Sumedang
Menerjang Hujan dan Ombak Demi Nyawa: Perjuangan Bidan Vera di Pesisir Langkat
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon Samsat Sumedang yang tertera di website resmi atau brosur informasi.
” Jangan sampai terlewatkan kesempatan untuk mendapatkan keringanan denda ini! Segera lunasi kewajiban pajak kendaraan Anda sebelum batas waktu berakhir, ” ajak Angga.
Bripka Angga. juga berharap, Program Gubernur ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
” Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung program ini demi terciptanya Sumedang yang lebih maju dan sejahtera, ” Pungkasnya.
( Dody Nsh ) ***







