HARIAN SUMEDANG + Perjuangan Nenah Arsinah (43), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, memasuki babak baru. Sudah 12 tahun lamanya Nenah mendekam di penjara Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA).
Kasus hukum ini membayangi hidupnya sejak Oktober 2014. Kala itu, Nenah mendapati sopir majikannya—seorang warga negara India—dalam kondisi meninggal dunia.
Awalnya Nenah diperiksa sebagai saksi. Namun, situasi berbalik hingga ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang rekan kerja sesama PMI asal Filipina.
Pihak keluarga memendam rasa cemas yang mendalam, terutama terkait kondisi fisik Nenah. Selama berada di dalam tahanan, ia dilaporkan telah beberapa kali menjalani operasi medis.
“Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan sudah 12 tahun,” ungkap sang adik, Dede Kartalim (37).
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka bergerak mencari kejelasan. Informasi resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai pun telah diterima.
Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka, Solehudin, membeberkan isi surat KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211. Mahkamah Sharjah saat ini menunda keputusan sidang banding.
Penundaan tersebut dilakukan karena otoritas setempat masih berupaya menghubungi keluarga korban di India. Langkah ini krusial untuk membuka peluang pencabutan tuntutan hukuman mati.
Penyelesaian kasus yang berlarut-larut sejak 2014 ini memunculkan skenario pemaafan. Opsi pembebasan melalui pembayaran diyat (uang darah) terbuka lebar jika keluarga korban memaafkan.
Baca Juga:
Sensasi Jafro Megawanto dan Dominasi Zhenjun Zhao di WJPC 2026
Sumedang Siap Menuju Destinasi Sport Tourism Dunia lewat WJPC 2026
“KJRI Dubai mengusulkan agar Perwakilan RI di India dapat bertemu langsung dengan keluarga korban. Pendekatan ini sudah disampaikan melalui surat resmi,” jelas Solehudin.
Pemkab Majalengka memastikan akan memantau perkembangan kasus Nenah secara intensif. Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terus diperkuat agar pendampingan hukum berjalan maksimal demi memboyong Nenah kembali ke tanah air. ( Abdul Haris )







