HARIANSUMEDANG.COM – Fungsi Kelompok Tani Hutan ( KTH) sesuai Permen LHK Nomor P.89/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2018 sebagai media pembelajaran masyarakat.
Selain itu, meningkatkan kapasitas SDM, pemecahan permasalahan, kerja sama dan gotong royong, pengembangan usaha produktif, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan..
Seiring dengan regulasi tersebut, Kelompok Tani Hutan (KTH) Geger Kibodas Dusun Lencang Desa Cibubuan Kecamatan Conggeang terlihat antusias dan kompak membuka lahan untuk dijadikan lahan pertanian.
Ganda Suganda selaku penggagas terbentuknya KTH Geger Kibodas mengungkapkan, dampak dari bendungan Cipanas, maka perlu adanya pengalihan atau mencetak lahan pertanian baru.
Lahan atau hamparan tanah yang akan dijadikan tanah garapan bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) Geger Kibodas terletak di Blok Asji dan Kibodas seluas kurang lebih 8,8 ha
” Tiada lain untuk mendongkrak ketahanan pangan serta mensejahterakan anggota kelompok. Bayangkan ratusan hektar lahan pertanian warga yang tergenang, berapa ton produksi padi hilang, “tandasnya.
Maka, kata Ganda, bila warga tidak berinisiatif mencetak lahan pertanian baru, perekomian warga akan parah. Karena itu, perlu meningkatkan produktivitas pertanian.
” Diantaranya melalui penerapan teknologi pertanian yang tepat guna, penggunaan pupuk dan pestisida yang efisien, serta pengelohan lahan yang baik.” ujarnya lagi.
Ganda berharap pihak pemerintah harus mendorong gagasan ini. Dan perlu dikembangkan ke desa lainnya terutama bagi warga yang lahan pertaniannya terkena dampak bendungan Cipanas.(Priadi)***






