HARIANSUMEDANG.COM – LSM Barak Indonesia melaporkan PT Hansae dan Dinas Lingkungan Hidup Majalengka (DLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Laporan tersebut berisi tentang dugaan aktivitas PT Hansae yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
Serta, laporan itu pun terkait lemahnya pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Majalengka terhadap aktivitas PT Hansae Indonesia Utama (HIU).
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Majalengka juga diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia masyarakat lokal.
Baca Juga:
HPP Gabah Kering Panen Sudah Diputuskan, Kini Bapanas Berembuk Bahas HPP Gabah Kering Giling
BGN Tanggapi Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis
Humas Markas Besar LSM Barak Indonesia Mahesa Jenar mengatakan pihaknya elah melakukan investigasi dan pengumpulan data selama beberapa bulan.
“Hasil investigasi tersebut menunjukkan PT Hansae telah melakukan aktivitas tidak sesuai dengan peraturan lingkungan dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan,” ucapnya
LSM Barak berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan dapat menjadi langkah awal mengatasi masalah lingkungan dan hak asasi manusia di Majalengka.
“Kita berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak masyarakat lokal dapat dilindungi.” pungkas Mahesa kepada awak media.
Baca Juga:
Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana Akhirnya Dilaporkan Langsung Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri
Golkar Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum dalam Kasus BJB, Bahlil: Biarlah Semua Itu Berproses
( Abdul Haris Nasution ) ***