Pemerintah Ungkap Alasan Gapoktan Harus Bertransformasi Menjadi Koperasi dalam Penyaluran Pupuk Subsidi

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 30 November 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Instagram.com/@budiariesetiadi)

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Instagram.com/@budiariesetiadi)

HARIANSUMEDANG.COM – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) harus bertransformasi menjadi badan hukum koperasi dalam menyalurkan pupuk subsidi bagi petani.

Kondisi saat ini penyaluran pupuk bersubsidi sudah terpangkas jauh dari pabrik langsung ke pengecer.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi saat audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, di Jakarta, Kamis (28/11/2024)

“Karena koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah LSM atau ormas,” ucap Menkop.

Dikutip Koperasipost.com, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, proses bisnis tata kelola pupuk bersubsidi berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Prepres).

Melalui regulasi itu Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk subsidi ke para petani

“Di mana koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.”

“Serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung program ketahanan pangan,” kata Kartika.

Diperlukan dukungan Kemenkop untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.

Menurut Menkop, sudah ada perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi yang tidak lagi melalui agen, namun langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.

“Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” kata Menkop Budi Arie.

Lebih lanjut ia menyatakan, saat ini ada sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia, dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum.

Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 4000-an sudah berbadan hukum koperasi, serta sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi

Kemenkop akan melakukan pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan.

Termasuk pendaftaran massal sekaligus pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional, itu tugas pertama.

Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan.

Serta ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Sawitpost.com dan Koperasipost.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Sentranews.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Turis Domestik & Asing Antusias Kunjungi IKN saat Libur Lebaran, Ekonomi UMKM Bergeliat
Jika Perang Tak Berhenti 20 Hari Lagi Harga BBM RI Diprediksi Naik
Tren Press Release Galeri Foto Perkuat Branding Dan Transparansi
Pertamina Hulu Energi Rampungkan Anjungan OOA Di Laut Jawa Barat
Modernisasi Pertanian dan Reformasi Kebijakan Kunci Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim
Investor Respon Positif Sinyal Suku Bunga, CSA Index Juni 2025 Melesat Tajam
Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis Nasional? Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda!
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:08 WIB

Turis Domestik & Asing Antusias Kunjungi IKN saat Libur Lebaran, Ekonomi UMKM Bergeliat

Senin, 9 Maret 2026 - 15:50 WIB

Jika Perang Tak Berhenti 20 Hari Lagi Harga BBM RI Diprediksi Naik

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:26 WIB

Tren Press Release Galeri Foto Perkuat Branding Dan Transparansi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Pertamina Hulu Energi Rampungkan Anjungan OOA Di Laut Jawa Barat

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:02 WIB

Modernisasi Pertanian dan Reformasi Kebijakan Kunci Ketahanan Pangan di Tengah Krisis Iklim

Berita Terbaru

Pers Rilis

AICPA dan CIMA Luncurkan Rise2040

Selasa, 9 Jun 2026 - 13:20 WIB