Pengangkatan Pengurus Baru Yayasan Universitas Majalengka (Unma) Diduga Cacat Hukum

- Pewarta

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak yang mewakili pengurus lama, melalui kuasa hukum Danu Ismanto dan Dede Aif Mussofa, mengajukan laporan dugaan pelanggaran hukum ke Polres Sumedang ( Dok.Hariansumedang.com / Abdul Haris )

Pihak yang mewakili pengurus lama, melalui kuasa hukum Danu Ismanto dan Dede Aif Mussofa, mengajukan laporan dugaan pelanggaran hukum ke Polres Sumedang ( Dok.Hariansumedang.com / Abdul Haris )

HARIANSUMEDANG.COM – Penetapan ketua baru Yayasan Universitas Majalengka (Unma) masih menyisakan polemik adanya proses hukum yang belum sepenuhnya selesai

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Proses ini diduga tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan, sehingga memicu protes dari berbagai pihak yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan yayasan.

Mereka menyoroti bahwa akta notaris yang digunakan untuk membentuk kepengurusan baru berpotensi cacat hukum, sehingga keberadaan Ketua Badan Pengurus yang baru menjadi diragukan.

Dalam konteks hukum, yayasan sebagai badan hukum publik harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus berlangsung dengan akuntabilitas.

Sebagai instansi pendidikan yang berbadan hukum, YPPM UNMA bertanggung jawab untuk menjaga integritas dalam operasionalnya.

Pihak yang mewakili pengurus lama, melalui kuasa hukum Danu Ismanto dan Dede Aif Mussofa, mengajukan laporan dugaan pelanggaran hukum ke Polres Sumedang.

Dede Aif Mussofa menekankan pentingnya transparansi dan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan yayasan.

Jika dugaan pelanggaran administratif dan kriminal terbukti benar, maka status hukum kepengurusan baru akan berpotensi dianggap tidak sah hingga adanya keputusan hukum yang final

Danu Ismanto menegaskan bahwa Kemenkumham tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini, melainkan bersifat administratif, untuk memutuskan perkara adalah pengadilan.

Situasi yang tidak menentu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan civitas akademika UNMA. Namun, pihak universitas memastikan bahwa aktivitas pendidikan akan tetap berjalan.

( Abdul Haris ) ***

Berita Terkait

Polisi Bekasi Selidiki Selebgram Mega Amalia Ramadanti, Dugaan Lakukan Penipuan Modus Arisan Daring
Setiap ASN dan Pegawai BUMD di Kabupaten Subang Harus memiliki satu lansia binaan ?
Termasuk Kabupaten Tasikmalaya, Kemedagri Umumkan 9 Daerah yang akan Laksanakan PSU Bulan April
Soal Kapan Jadwal Pemanggilan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ini Jawaban Resmi KPK
Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, PenprovJawa Barat Nyatakan Kecewa
IWO-I Kabupaten Majalengka Berbagi Takjil ke Pengguna Jalan Raya di Sekitar Jalur Sukaraja – Kasokandel
Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman Lounching  Pembangunan Jalan Bersama Industri
Termasuk yang Berasal dari Jabar, Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 15:32 WIB

Polisi Bekasi Selidiki Selebgram Mega Amalia Ramadanti, Dugaan Lakukan Penipuan Modus Arisan Daring

Senin, 14 April 2025 - 13:24 WIB

Setiap ASN dan Pegawai BUMD di Kabupaten Subang Harus memiliki satu lansia binaan ?

Minggu, 13 April 2025 - 09:24 WIB

Termasuk Kabupaten Tasikmalaya, Kemedagri Umumkan 9 Daerah yang akan Laksanakan PSU Bulan April

Selasa, 8 April 2025 - 15:37 WIB

Soal Kapan Jadwal Pemanggilan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ini Jawaban Resmi KPK

Selasa, 8 April 2025 - 07:51 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin, PenprovJawa Barat Nyatakan Kecewa

Berita Terbaru