HARIANSUMEDANG.COM – Penetapan ketua baru Yayasan Universitas Majalengka (Unma) masih menyisakan polemik adanya proses hukum yang belum sepenuhnya selesai
Proses ini diduga tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan, sehingga memicu protes dari berbagai pihak yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan yayasan.
Mereka menyoroti bahwa akta notaris yang digunakan untuk membentuk kepengurusan baru berpotensi cacat hukum, sehingga keberadaan Ketua Badan Pengurus yang baru menjadi diragukan.
Dalam konteks hukum, yayasan sebagai badan hukum publik harus dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus berlangsung dengan akuntabilitas.
Sebagai instansi pendidikan yang berbadan hukum, YPPM UNMA bertanggung jawab untuk menjaga integritas dalam operasionalnya.
Pihak yang mewakili pengurus lama, melalui kuasa hukum Danu Ismanto dan Dede Aif Mussofa, mengajukan laporan dugaan pelanggaran hukum ke Polres Sumedang.
Dede Aif Mussofa menekankan pentingnya transparansi dan menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan yayasan.
Jika dugaan pelanggaran administratif dan kriminal terbukti benar, maka status hukum kepengurusan baru akan berpotensi dianggap tidak sah hingga adanya keputusan hukum yang final
Danu Ismanto menegaskan bahwa Kemenkumham tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini, melainkan bersifat administratif, untuk memutuskan perkara adalah pengadilan.
Baca Juga:
Dorong UMKM Go Digital, Bupati Sumedang Diganjar Apresiasi Konektivitas Digital 2026
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Situasi yang tidak menentu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan civitas akademika UNMA. Namun, pihak universitas memastikan bahwa aktivitas pendidikan akan tetap berjalan.
( Abdul Haris ) ***








