SUMEDANG – Dalam rangka melakukan check and recheck kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026 mendatang, Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Kerja (Raker) lintas sektoral di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat kerja ini dihadiri oleh jajaran Kepolisian, KPU Kabupaten Sumedang, Bawaslu Kabupaten Sumedang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Bagian Keuangan Setda, serta perwakilan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Fokus utama pembahasan dalam raker ini meliputi regulasi pilkades, validasi data pemilih, kesiapan sistem e-voting (pilkades elektronik), hingga alokasi anggaran bagi para pelaksana di lapangan. Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang memberikan perhatian khusus pada aspek integritas calon kepala desa, termasuk memastikan calon bebas dari temuan masalah oleh Inspektorat serta tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah preventif ini diambil demi melahirkan sosok kepala desa yang bersih dan memiliki keberpihakan penuh kepada masyarakat.
Table of Contents
ToggleKesiapan Regulasi, Anggaran, dan Antisipasi Kerawanan
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sumedang menjelaskan secara rinci mengenai tahapan pelaksanaan serta regulasi yang menjadi payung hukum Pilkades Serentak.
Dari sisi akuntabilitas, pihak Inspektorat Kabupaten Sumedang menegaskan akan menjalankan dua peran krusial, yaitu melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta meninjau masalah diskresi atau temuan. Calon kepala desa nantinya diwajibkan melampirkan surat keterangan dari Kepala Inspektur yang menyatakan bahwa desa yang bersangkutan bebas dari masalah hukum atau administrasi.
Terkait aspek pembiayaan, Bagian Keuangan Setda Sumedang memaparkan bahwa anggaran yang disiapkan untuk mendukung kelancaran hajat demokrasi tingkat desa ini adalah sebesar Rp2,5 miliar.
Sinkronisasi Data Pemilih dan Kesiapan E-Voting
Meskipun tidak terlibat secara langsung dalam kepanitiaan, KPU Kabupaten Sumedang hadir untuk membantu proses sinkronisasi data pemilih. Pihak KPU menyarankan agar pemutakhiran data pemilih dilakukan melalui satu pintu guna mengantisipasi potensi lonjakan atau gejolak data. Mengingat basis data yang ada di KPU saat ini masih mengacu pada data Pemilu 2024, maka pemutakhiran data terbaru mutlak diperlukan. Di sisi lain, KPU juga melaporkan telah sukses melakukan uji coba e-voting kepada segmen pemilih pemula, seperti siswa SMA dan mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Sumedang, dr. Iwan Nugraha, menekankan pentingnya persiapan yang matang dan sejak dini, khususnya terkait infrastruktur dan teknis pelaksanaan pilkades berbasis e-voting.
Baca Juga:
Dugaan Proyek Asal-Asalan: Petani Cibubuan Keluhkan Kualitas Saluran Irigasi
Zendure Luncurkan Ekosistem Energi AI ZEN+ HOME di Ajang Intersolar 2026
Gravity Game Unite (GGU) Luncurkan OBT Kedua PC MMORPG “Ragnarok Zero: Global”
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sumedang mengingatkan pentingnya dibentuk tim pengawas yang solid di tingkat desa untuk menciptakan kontestasi yang jujur, bersih, dan berkualitas. Dari sudut pandang keamanan, Kasat Intel Polres Sumedang menyatakan siap merapatkan barisan dan meningkatkan koordinasi lintas instansi guna menjamin kondusivitas selama seluruh tahapan pilkades berlangsung, sekaligus mengajak seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih untuk berpartisipasi aktif.
Kesimpulan dan Rekomendasi Rapat Kerja
Di akhir rapat, Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang merumuskan empat poin rekomendasi utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif:
-
Penerbitan Perbup: Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan Pilkades Serentak sebagai kekuatan hukum dan pegangan utama di lapangan.
-
Sosialisasi Masif: Segera melakukan sosialisasi secara luas mengenai Perbup pelaksanaan pilkades tersebut kepada masyarakat dan pihak terkait.
-
Simulasi E-Voting: Melakukan simulasi serta sosialisasi sistem e-voting sejak awal agar masyarakat tidak gagap teknologi saat hari pemungutan suara.
-
Realisasi Anggaran: Memastikan anggaran pilkades sebesar Rp2,5 miliar dapat direalisasikan tepat waktu demi kelancaran setiap tahapan. ( tatang tarmedi ) ****








