HARIAN SUMEDANG – DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menandatangani Nota Kesepakatan mengenai Kebijakannya Umum Anggaran / KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara / PPAS Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang yang juga dirangkaikan dengan Pengumuman Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2027.
Sidang paripurna tersebut dilaksanakan pada Senin, 10 Agustus 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang dan dihadiri oleh Bupati Sumedang beserta Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta jajaran Satuan perangkat Daerah.
Table of Contents
ToggleArah Kebijakan Fiskal dan Prioritas Pembangunan
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2027 menjadi tonggak awal penyusunan Rancangan APBD Tahun 2027. Dokumen ini memuat:
-
Arah kebijakan fiskal
-
Prioritas pembangunan
-
Plafon anggaran sementara untuk masing-masing urusan pemerintahan daerah
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan sesuai tahapan dan tepat waktu.
Anggaran Berfokus pada Pelayanan Dasar Masyarakat
Dalam penyampaian Laporan Badan Anggaran, Bagoes Noorrochmat, A.T selaku juru bicara Banggar menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran tahun 2027 harus benar-benar mengakar pada kepentingan masyarakat.
Ia menekankan bahwa setiap alokasi belanja daerah wajib menjawab kebutuhan riil warga masyarakat.
Baca Juga:
Atasi Ketimpangan Data Bantuan, Pemkab Sumedang Dorong Digitalisasi Perlinsos
ThinkPalm dan Singapore Polytechnic Kembangkan IIoT Berkelanjutan bagi UKM dan Perusahaan Rintisan
“Anggaran tahun 2027 harus berpihak kepada rakyat. Fokus utama kita adalah pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, dan pengentasan kemiskinan. Jangan sampai ada program yang tidak menyentuh langsung manfaatnya kepada masyarakat,” ujar Bagoes dalam laporannya.
Pengumuman Reses dan Apresiasi Pemkab Sumedang
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD juga mengumumkan jadwal Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2027. Reses akan menjadi wadah bagi anggota DPRD untuk:
-
Menyerap aspirasi
-
Meninjau langsung kondisi di lapangan
-
Memastikan program-program yang telah disepakati dalam KUA-PPAS dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
Bupati Sumedang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin.
Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS dan menjadikan nota kesepakatan ini sebagai pedoman dalam menyusun Rancangan APBD 2027 yang berkualitas, transparan, dan akuntabel untuk kemajuan Kabupaten Sumedang.
( Jurnalis Siti Kowati )







