Polisi Tangkap Seorang Mucikari, Lakukan Eksploitasi Secara Seksual Terhadap Anak Melalui Medsos

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 25 September 2023 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasu Kasus Eksploitasi Seksual. (Dok. Harianindonesia.com/M. Rifai Azhari)

Ilustrasu Kasus Eksploitasi Seksual. (Dok. Harianindonesia.com/M. Rifai Azhari)

HARIANINDONESIA.COM – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap Pelaku berinisial FEA alias Icha (24), muncikari.

Pelaku juga diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur.

Demikian disampaikan oleh ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. kepada wartawan, Sabtu 23 September 2023.

“Eksploitasi secara seksual terhadap anak melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ungkap Ade Safri Simanjuntak.

Kombes. Pol. Ade Safri menjelaskan, Icha menjadi muncikari sejak April 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Eksploitasi Imigran Ilegal, Bareskrim Polri Ungkap Pornografi Online Jaringan Internasional

Dan Icha telah mempekerjakan 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Dari hasil identifikasi awal Anggota Kriminal khusus Polda Metro Jaya, dari sosial media milik tersangka FEA, Icha mendapatkan keuntungan dari hasil mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.

Dan diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur.

“Tersangka FEA sebagai muncikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.”

“Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan.”

“Sebagian besar anak korban masih sekolah,” ungkapnya, sebagaimana dikutip Tribrata News.

Dari hasil penyelidikan, terungkap dua anak perempuan usia 14 dan 15 tahun menjadi korban Icha.

Kedua korban terbujuk karena iming-iming bayaran yang menggiurkan dari tersangka.

Perwira dengan Pangkat Bunga Tiga itu menjelaskan, anak korban berinisial SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut.

Dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya dan dijanjikan akan mendapatkan hasil sebesar Rp 6 juta.

Sementara itu, korban berinisial DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta.***

Berita Terkait

RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja Pengurus dan Perubahan AD Disetujui oleh DPW
Testimoni LSP PAMA PERSADA: 19.000 Karyawan Tersertifikasi di Jaringan PAMA
Silahturahmi Idul Fitri: Diskusi Pasar Modal di BNSP
BKN, BNSP, dan Bappenas: Bersatu Membangun Sistem Dashboard Data ASN
Soal Motif Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Begini Keterangan Polisi
Kerja Sama Strategis: Kadin Indonesia dan BNSP Fokus Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja
Kapolri Utus Tim Divhumas Hadiri Workshop Jurnalistik Media POV Indonesia, Wido Yutrusno: Terimakasih Jenderal
Media POV Indonesia Adakan Workshop Jurnalistik, Ini Tujuannya

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 19:04 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Evaluasi Kinerja Pengurus dan Perubahan AD Disetujui oleh DPW

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:03 WIB

Testimoni LSP PAMA PERSADA: 19.000 Karyawan Tersertifikasi di Jaringan PAMA

Selasa, 16 April 2024 - 12:49 WIB

Silahturahmi Idul Fitri: Diskusi Pasar Modal di BNSP

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:03 WIB

BKN, BNSP, dan Bappenas: Bersatu Membangun Sistem Dashboard Data ASN

Rabu, 13 Maret 2024 - 14:07 WIB

Soal Motif Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Begini Keterangan Polisi

Berita Terbaru