Pria di Batam Bunuh Mantan Pasangan Sesama Jenis, Polisi Sebut Pelaku Sempat Buntuti Korban

- Pewarta

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Polresta Batam membeberkan kronologi kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan bahwa hubungan korban dan pelaku adalah mantan pasangan sesama jenis.

Motif yang diungkap dalam penyidikan kepolisian adalah berkaitan dengan asmara, yakni cemburu karena korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Korban Sudah Dibuntuti Sejak Pagi

Anggoro mengatakan bahwa pelaku sudah mengikuti dan memantau korban sejak pagi hari pada Selasa, 10 Maret 2026.

“Sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka MY (31) mengikuti saudara AS (21) ke minimarket Batu Besar. Awalnya, MY ini berniat untuk menghabisi nyawa korban di minimarket tersebut,” ucap Anggoro pada Rabu, 11 Maret 2026.

Namun, niat tersebut diurungkan oleh pelaku karena banyak warga sekitar di lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka MY melihat korban keluar dari rumah dan tersangka membuntuti, tapi kehilangan jejak,” imbuhnya.

Saat membuntuti korban menuju ke rumah AB, pelaku sudah menyiapkan kayu yang terpasang paku dan sebuah batu berukuran besar.

Pelaku Melihat Korban Berpelukan, Serangan Langsung Dilakukan

Lebih lanjut, MY melihat korban bersama AB sedang berkemas akan berpindah kos dan disebutkan niat melakukan pembunuhan makin kuat.

“Karena pintu rumah tidak terkunci, MY masuk ke rumah tersebut dan sembunyi di kamar sebelahnya. MY mengintip dan meilhat korban bersama AB sedang berpelukan,” papar Anggoro.

“Tersangka sudah membulatkan tekad untuk menghabisi nyawanya dan langsung ke kamar sebelah, memukul kepala AB dengan kayu yang sudah ada pakunya sebanyak sekali hingga patah,” terangnya.

AB dan AS disebut melakukan perlawanan, tapi AB yang terhuyung langsung ditusuk oleh MY dengan menggunakan pisau dapur.

Pelaku MY Menyerahkan Diri ke Kepolisian

Anggoro melanjutkan bahwa pelaku menyerahkan diri ke Polresta Barelang di hari yang sama pada pukul 12.00 WIB dan langsung dimintai keterangan.

“Motifnya tersangka MY cemburu dengan korban, AS, yang punya pacar baru,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
***

Berita Terkait

Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN*
Kemhan Resmi Hentikan Latsarmil bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
Inilah Silsilah Nama Desa “Gudang” di Beberapa Wilayah Nusantara
Jadi Tuan Rumah FABC 2026, Indonesia Siap Tampilkan Potret Kerukunan Lintas Agama ke Kancah Asia
Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS Perkara Tata Kelola MBG
Cetak Rekor, Produksi Beras Indonesia 2026 Melonjak di Tengah Kontraksi Global
BGN Buka Opsi Coret Siswa SMA dari Daftar Penerima Makan Bergizi Gratis pada 2027
Pusaran Korupsi Badan Gizi Nasional: Menanti Babak Baru Setelah Pengajuan Justice Collaborator

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:33 WIB

Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN*

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:23 WIB

Kemhan Resmi Hentikan Latsarmil bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:16 WIB

Inilah Silsilah Nama Desa “Gudang” di Beberapa Wilayah Nusantara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:25 WIB

Jadi Tuan Rumah FABC 2026, Indonesia Siap Tampilkan Potret Kerukunan Lintas Agama ke Kancah Asia

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:29 WIB

Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS Perkara Tata Kelola MBG

Berita Terbaru