HARIANSUMEDANG.COM – Dana bantuan PKH kelompok Cilogang Desa Buahdua Kec. Buahdua diduga diembat oknum pengurus kelompok tersebut berinisial Y.
Akibat diembatnya dana PKH timbul reaksi dari para anggota PKH yang berhak menerimanya, mereka menuntut uang. tadi segera dikembalikan.
Agus sebagai pendamping PKH Kecamatan Buahdua menyebut 11 orang yang seharusnya mendapatkan PKH dari 2023 hingga akhir 2024 belum menerimanya.
Ternyata setelah dicek ke Bank dana PKH itu sudah masuk rekening masing-masing. Namun, setelah diselidiki dana PKH tersebut sudah diambil atau dicairkan oleh Y.
Baca Juga:
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Surian Untuk Tahun 2025 Dihadiri Anggota DPRD
” Yang Lain Libur, Kami Tempur” Ungkap Salah Seorang Pemain Tim Sepakbola SMP Negeri 2 Conggeang
Beberapa Kepala Desa Keberatan Dana Desa Dialokasikan 20 Persen untuk Penyertaan Modal BUMDes
Memiliki kesempatan sebagai pemegang ATM Para anggota, uang tersebut tidak diberikan kepada yang berhak menerima, malah masuk saku pribadinya.
Permasalahan tersebut, kata Agus, sempat diselesaikan secara musyawarah. anggota PKH dan Y dihadirkan dan disaksikan oleh beberapa aparat termasuk Kepala Desa Buahdua.
Y mengakui kesalahan dan sanggup mengembalikan dana PKH sesuai jumlah nilai yang diterimanya. Dengan batas waktu pengembalian hingga Ahir Desember 2024.
Namun sangat disayangkan setelah di konfirmasi ke pihak korban ternyata janjinya itu meleset. Dan menurut Agus selaku pendamping kesanggupannya itu diundur hingga akhir Pebruari 2025. “Terangnya.
Baca Juga:
SMK Negeri Buahdua Akan buka Stand Teaching Factory ( Tefa ) Pada Milad SMP Negeri 2 Conggeang
Dibimbing Nenden Risda Wulandari SMP Negeri 2 Conggeang Rutin Setiap Akhir Pekan gelar Gelinus
Kejadian serupa menimpa anggota PKH Bengang Desa Buahdua hingga sekarang, kata A. Komar tokoh warga setempat belum ada penyelesaian.
Akibat terjadinya hal tersebut, Oman salah seorang tokoh warga Ciranten kepada media mengatakan, semestinya kartu ATM anggota PKH dipegang oleh yang berhak jangan ditampung oleh pengurus kelompok.
Oman berharap, penerima dana PKH ada pendataan ulang karena yang semestinya layak menerima dana PKH tidak tersentuh tapi yang dianggap mampu tersentuh menerima dana tersebut.” tegasnya.( Priadi )***