Peringati Hari Adat Sedunia, Lembaga Adat Sumedang Siapkan Judicial Review Perda SPBS

- Pewarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMEDANG – Memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia, tiga pilar historis Tatar Sumedang—Majelis Adat Sumedanglarang (MASL), Rukun Wargi Sumedang (RWS), dan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS)—secara resmi merilis maklumat kebudayaan dan hukum.

Bagi ketiga lembaga adat tersebut, peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum korektif yang mendasar.

Di mana gerakan ini berpijak pada falsafah mendalam: “Ngaji Diri, Nguji Aturan: Ngajaga Marwah Pusaka, jeung Jati Diri Lemah Cai.”

“Kami menegaskan, adat bukanlah komoditas estetika atau pelengkap seremonial publik. Adat adalah fundamen tata ruang kehidupan, identitas, dan hak konstitusional yang tidak dapat direduksi oleh kepentingan pragmatis,” satu poin tegas dalam maklumat bersama tersebut, Selasa (9/8/2026).

3 Poin Utama Maklumat Adat Sumedang

1. Tuntutan Re-evaluasi dan Rekonstruksi Aturan

MASL, RWS, dan YPS menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Puser Budaya Sunda (SPBS) serta Peraturan Bupati (Perbup) No. 7 Tahun 2026 tentang Lembaga Kebudayaan memerlukan rekonstruksi secara mendasar.

Alih-alih menjadi instrumen perlindungan, sejumlah klausul dalam regulasi tersebut dinilai berisiko mendegradasi institusi adat menjadi sekadar kepanjangan tangan birokrasi struktural.

Pendekatan ini berpotensi mengabaikan hak ulayat, kedaulatan ekologi, dan tatanan nilai yang telah hidup berabad-abad di Tatar Sumedang.

“Negara harus mengingat kembali bahwa adat adalah The Living Law—hukum yang hidup dan hadir jauh mendahului lahirnya regulasi formal di Tatar Kasumedangan,” lanjut pernyataan tersebut.

2. Penempuhan Jalur Hukum dan Konstitusional

Sebagai penjaga otentisitas sejarah, ketiga lembaga menegaskan kesiapannya untuk menempuh seluruh koridor hukum dan konstitusional (judicial review) guna menguji, mengoreksi, serta meluruskan kedua regulasi daerah tersebut.

Langkah ini ditegaskan bukan sebagai wujud konfrontasi terhadap pemerintah daerah, melainkan tanggung jawab moral untuk mengembalikan fungsi hukum pada khitahnya: hukum yang mengabdi dan melindungi masyarakatnya, bukan sebaliknya.

3. Komitmen Restorasi Marwah dan Ruang Dialog

Mengusung semboyan “Melindungi Adat, Melindungi Alam, Memuliakan Sejarah”, MASL, RWS, dan YPS berkomitmen menjaga warisan leluhur demi masa depan tanah air (Lemah Cai).

Meski mengambil sikap kritis, ketiga lembaga tetap membuka ruang dialog strategis dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mendesain ulang arah kebijakan daerah yang lebih inklusif dan berpihak pada nilai-nilai adat.

“Sudah saatnya Sumedang mewujudkan predikat Puser Budaya Sunda melalui kedaulatan kebijakan yang nyata, bukan sekadar narasi di atas kertas. Sumedang tidak boleh kehilangan jiwanya,” tutup maklumat tersebut. ( Dody NSH )

Berita Terkait

Pembekalan Calon Paskibraka Sumedang: Wabup Tekankan Literasi Digital dan Karakter Generasi Emas
DPRD dan Pemkab Sumedang Sepakati Nota KUA-PPAS 2027, Anggaran Harus Mengakar pada Kepentingan Masyarakat
Atasi Ketimpangan Data Bantuan, Pemkab Sumedang Dorong Digitalisasi Perlinsos
SDN Cikareo 2 Terima Bantuan Revitalisasi Rp720 Juta, Rehab Enam Ruang Kelas dan Toilet Hampir Rampung
Tati Suryati, Pedagang Asal Jingkang Bulat Tekad Maju di Pilkades Tanjungmedar
Transparan dan Kompetitif, Pemdes Suriamukti Gelar Seleksi Calon Perangkat Desa
Sentuhan Kehangatan di SMAN 1 Sumedang: Ketika Sekolah Menjadi Rumah yang Ramah
SD Negeri Cimuncang Surian Terima Bantuan Revitalisasi Sekolah Rp1,06 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pembekalan Calon Paskibraka Sumedang: Wabup Tekankan Literasi Digital dan Karakter Generasi Emas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Peringati Hari Adat Sedunia, Lembaga Adat Sumedang Siapkan Judicial Review Perda SPBS

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:09 WIB

DPRD dan Pemkab Sumedang Sepakati Nota KUA-PPAS 2027, Anggaran Harus Mengakar pada Kepentingan Masyarakat

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:49 WIB

Atasi Ketimpangan Data Bantuan, Pemkab Sumedang Dorong Digitalisasi Perlinsos

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:21 WIB

SDN Cikareo 2 Terima Bantuan Revitalisasi Rp720 Juta, Rehab Enam Ruang Kelas dan Toilet Hampir Rampung

Berita Terbaru