SUMEDANG – Memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia, tiga pilar historis Tatar Sumedang—Majelis Adat Sumedanglarang (MASL), Rukun Wargi Sumedang (RWS), dan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS)—secara resmi merilis maklumat kebudayaan dan hukum.
Bagi ketiga lembaga adat tersebut, peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum korektif yang mendasar.
Di mana gerakan ini berpijak pada falsafah mendalam: “Ngaji Diri, Nguji Aturan: Ngajaga Marwah Pusaka, jeung Jati Diri Lemah Cai.”
“Kami menegaskan, adat bukanlah komoditas estetika atau pelengkap seremonial publik. Adat adalah fundamen tata ruang kehidupan, identitas, dan hak konstitusional yang tidak dapat direduksi oleh kepentingan pragmatis,” satu poin tegas dalam maklumat bersama tersebut, Selasa (9/8/2026).
Table of Contents
Toggle3 Poin Utama Maklumat Adat Sumedang
1. Tuntutan Re-evaluasi dan Rekonstruksi Aturan
MASL, RWS, dan YPS menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2020 tentang Sumedang Puser Budaya Sunda (SPBS) serta Peraturan Bupati (Perbup) No. 7 Tahun 2026 tentang Lembaga Kebudayaan memerlukan rekonstruksi secara mendasar.
Alih-alih menjadi instrumen perlindungan, sejumlah klausul dalam regulasi tersebut dinilai berisiko mendegradasi institusi adat menjadi sekadar kepanjangan tangan birokrasi struktural.
Pendekatan ini berpotensi mengabaikan hak ulayat, kedaulatan ekologi, dan tatanan nilai yang telah hidup berabad-abad di Tatar Sumedang.
“Negara harus mengingat kembali bahwa adat adalah The Living Law—hukum yang hidup dan hadir jauh mendahului lahirnya regulasi formal di Tatar Kasumedangan,” lanjut pernyataan tersebut.
2. Penempuhan Jalur Hukum dan Konstitusional
Sebagai penjaga otentisitas sejarah, ketiga lembaga menegaskan kesiapannya untuk menempuh seluruh koridor hukum dan konstitusional (judicial review) guna menguji, mengoreksi, serta meluruskan kedua regulasi daerah tersebut.
Langkah ini ditegaskan bukan sebagai wujud konfrontasi terhadap pemerintah daerah, melainkan tanggung jawab moral untuk mengembalikan fungsi hukum pada khitahnya: hukum yang mengabdi dan melindungi masyarakatnya, bukan sebaliknya.
Baca Juga:
DPRD Sumedang Janjikan Pengawalan Usulan Perbaikan Irigasi Nagrog ke Tingkat Provinsi dan Pusat
Pembekalan Calon Paskibraka Sumedang: Wabup Tekankan Literasi Digital dan Karakter Generasi Emas
3. Komitmen Restorasi Marwah dan Ruang Dialog
Mengusung semboyan “Melindungi Adat, Melindungi Alam, Memuliakan Sejarah”, MASL, RWS, dan YPS berkomitmen menjaga warisan leluhur demi masa depan tanah air (Lemah Cai).
Meski mengambil sikap kritis, ketiga lembaga tetap membuka ruang dialog strategis dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mendesain ulang arah kebijakan daerah yang lebih inklusif dan berpihak pada nilai-nilai adat.
“Sudah saatnya Sumedang mewujudkan predikat Puser Budaya Sunda melalui kedaulatan kebijakan yang nyata, bukan sekadar narasi di atas kertas. Sumedang tidak boleh kehilangan jiwanya,” tutup maklumat tersebut. ( Dody NSH )







