Sita Puluhan Dokumen dan 144 Rekening Milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Diblokir

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 9 September 2023 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan Layar, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. (Dok. Youtube.com/Al-Zaytun Official)

Tangkapan Layar, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. (Dok. Youtube.com/Al-Zaytun Official)

HARIANINDONESIA.COM – Total sebanyak 144 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dan yang terafiliasi diblokir.

Pemblokiran oleh pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak terkait.

Pemblokiran tersebut merupakan bagian untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.

“Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia).”

“Dan badan hukum terafiliasi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 8 September 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Polri Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS di Ponpes Al Zaytun yang Libatkan Panji Gumilang

Ramadhan merincikan sebanyak 144 rekening yang diblokir itu terdiri dari

1. 96 rekening pribadi milik Panji Gumilang.

2. 45 rekening bank atas nama YPI, LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid), CV Parikesit, dan PT SBMK (Samudra Biru Mangun Kencana)

3. Rekening bank lain juga atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.

Selain melakukan pemblokiran, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan aset tanah milik Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.

“Melakukan penyitaan dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Invesment, Fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment.”

“Warkah tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.”

“Dan Buku tanah atas nama Saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu,” paparnya.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu:

1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan BPN Kabupaten Indramayu

4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Indramayu.

5. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kumham).***

Berita Terkait

Pendaftaran Peserta Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Resmi Dibuka Hari Ini 5 Agustus 2026
Lintas Iman Resmi Deklarasikan Gerakan Jaga Hutan Papua Barat Daya
Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN*
Kemhan Resmi Hentikan Latsarmil bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia
Inilah Silsilah Nama Desa “Gudang” di Beberapa Wilayah Nusantara
Jadi Tuan Rumah FABC 2026, Indonesia Siap Tampilkan Potret Kerukunan Lintas Agama ke Kancah Asia
Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS Perkara Tata Kelola MBG
Cetak Rekor, Produksi Beras Indonesia 2026 Melonjak di Tengah Kontraksi Global

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pendaftaran Peserta Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Resmi Dibuka Hari Ini 5 Agustus 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:52 WIB

Lintas Iman Resmi Deklarasikan Gerakan Jaga Hutan Papua Barat Daya

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:33 WIB

Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN*

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:23 WIB

Kemhan Resmi Hentikan Latsarmil bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:16 WIB

Inilah Silsilah Nama Desa “Gudang” di Beberapa Wilayah Nusantara

Berita Terbaru