H. Zulkifly Chaniago, BE Anggota DPRD Jabar Gelar Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024-2025

- Pewarta

Kamis, 21 November 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSUMEDANG.COM – H Zulkifly Chaniago BE, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)Tahun anggaran 2024 – 2025. Kamis 21/11/2024

Acara bertempat di Dusun Awilega, Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari, dihadiri sejumlah perwakilan dan tokoh masyarakat.

Rapat sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah ini bertujuan untuk pengurangan dan penanganan sampah yang sistematik. Dibahas pula, tentqng Ruang Lingkup pengelolaan Sampah.

H Zulkifly mambahas tentang ruang lingkup pengelolaan sampah, karena dipandang pentingnya partisipasi masyarakat  mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi,
berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan
dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.

Memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan
pengelolaan sampah. Mendapatkan perlindungan dari dampak negative dari kegiatan TPS, TPST, TPAS dan TPPAS;

Mendapatkan kompensasi karena dampak negative dari kegiatan TPAS dan TPPAS.

Memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah
secara baik dan berwawasan lingkungan, berupa pendidikan lingkungan.

Serta sosialisasi dan Melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sampah, termasuk melalui
proses pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

H Zulkifly BE menambahkan  masyarakat berkewajiban untuk mengurangi timbulan dan menangani sampah dengan cara yang
berwawasan lingkungan:

Menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat
didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam;
dan/atau mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.

Penanganan sampah dilakukan melalui:
Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan; Menyimpan sampah pada tempatnya;

Pewadahan sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan,
Pemindahan dan pengangkutan sampah;
Pemilahan sampah berdasarkan sifatnya

Pengumpulan sampah; dan
Pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan. (Dody/Nsh) ***

Berita Terkait

Ratusan Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Tolengas, Kecamatan Tomo Sumedang
Progres 60 Persen, Jalan Ujungjaya-Conggeang Ditargetkan Rampung 12 Juni
PLN (Persero) UP3 Sumedang Serahkan Bantuan Pompa Listrik dan Sembako Kepada Kelompok Tani
Putus Sekolah Demi Bantu Orang Tua, Siswa SMPN 1 Tanjungsari Dikunjungi Wabup Fajar Aldila Bersama Camat
Zihan Syaira Harumkan Nama Ujungjaya Lewat Prestasi Renang O2SN 2026 Bersiap Unjuk Gigi di Sumedang
HUT Sumedang ke-448: BAZNAS Gandeng Ojol Sumedang, 300 Driver Terima Oli Gratis dari Bupati
Dorong UMKM Go Digital, Bupati Sumedang Diganjar Apresiasi Konektivitas Digital 2026
Kepala SMP Negeri 1 Jatinangor Lepas Atlet Berprestasi Menuju POPWDA Jabar 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 03:59 WIB

Ratusan Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Tolengas, Kecamatan Tomo Sumedang

Rabu, 22 April 2026 - 18:04 WIB

Progres 60 Persen, Jalan Ujungjaya-Conggeang Ditargetkan Rampung 12 Juni

Rabu, 22 April 2026 - 04:11 WIB

PLN (Persero) UP3 Sumedang Serahkan Bantuan Pompa Listrik dan Sembako Kepada Kelompok Tani

Selasa, 21 April 2026 - 14:46 WIB

Putus Sekolah Demi Bantu Orang Tua, Siswa SMPN 1 Tanjungsari Dikunjungi Wabup Fajar Aldila Bersama Camat

Selasa, 21 April 2026 - 00:02 WIB

Zihan Syaira Harumkan Nama Ujungjaya Lewat Prestasi Renang O2SN 2026 Bersiap Unjuk Gigi di Sumedang

Berita Terbaru