SUMEDANG – Tanah garapan warga yang kena dampak Bendungan Cipanas Sumedang yang diklaim Perhutani seluas 49,51 ha, atau 311 bidang.
Diantaranya yang masuk wilayah Desa Ungkal sebanyak 37 bidang luas 6 ha. Desa Karanglayung 196 bidang luas 35,68 ha. Cibubuan 78 bidang luas 7,83 ha.
Semua tanah garapan warga itu hingga saat ini belum menerima uang ganti rugi ( UGR ). Karena itu, para OTD berharap pihak Pemda Sumedang segera menyelesaikannya.
Berdasarkan surat keterangan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wil. XI Jogyakarta, permasalahan tanah warga tersebut terindikasi tumpang tinggih.
Akibat tumpang tindihnya status tanah tersebut pihak Pemda melakukan mediasi dengan pihak Kemenhutan, agar ada titik temu dan hak warga dapat terpenuhi.
Itu diungkapkan Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir saat menghadiri pembagian UGR di GOR Desa Karanglayung Kecamatan Conggeang baru lalu.
Dilain tempat, Yayat salah seorang warga yang terkena dampak kepada media membenarkan bahwa tanah garapan warga masih ratusan bidang yang belum mendapatkan UGR.
Menyinggung soal status tanah tumpang tindih dirinya gak mau tahu. Yang jelas tanah garapan warga tersebut ada yang sudah bersertifikat bola dunia dan timbul SPPT.
” Karena timbulnya SPPT setiap tahun maka warga pun terus membayar pajak. ” ungkap Yayat . ( Supriadi ) ***







