HARIANSUMEDANG.COM – Suatu wilayah akan mengalami kemajuan dan pertumbuhan ekonomi signifikan jika di tunjang berbagai faktor, salah satunya sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD).
Apalagi bila keberadaan sumber PAD tadi dikelola dengan transparan, akuntabel dan efektif serta efisien melalui daya dukung Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang handal.
Sedikitnya, ada 4 PAD yang bisa tumbuh di sebuah wilayah pemerintahan, yakni Pajak daerah, Restribusi, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan pendapatan lainnya.
Khususnya dalam Pengelolaan Kekayaan Daerah, telah tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016. yang memberikan tugas kepada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Jawa Barat.
Baca Juga:
Kampung Cisoka Desa Citengah Surga Tersembunyi Tempat Bercengkerama dengan Alam Pegunungan
Simling Tanjungsari Mencuri Perhatian Masyarakat karena Layanannya yang Profesional
Pemerintah Desa Kadakajaya Bentuk Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih
Dalam strukturnya BPKAD memiliki 4 bidang yaitu, Perencanan Anggaran Daerah, Bidang Pembendaharaan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan serta bidang pengelolaan barang milik daerah.
Sejauh ini bagaimana peran – peran tadi dijalankan dalam pengelolan aset daerah Jawa Barat, tentu rakyat Jawa Barat harus tahu.
Apakah pengelolaan aset-aset daerah tersebut telah dikelola dengan baik, dimana hasilnya dapat dipergunakan untuk pembangunan.
Menurut UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Barang Milik Daerah adalah, Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Aset daerah masuk dalam ruang lingkup Barang Milik Daerah ( BMD)
Baca Juga:
Sumatif Akhir Jenjang (SAJ) di SD Negeri Cidomas Kecamatan Cibugel Diikuti 42 Siswa
Jembatan yang Tak Kunjung Menyambung, Aspirasi Warga Sumedang Menanti Tanggapan Pemerintah
Acara Perpisahan Siswa Kelas XII SMA Negeri Rancakalong Dijalankan Secara Sederhana
Kemudian timbul pertanyaan bagaimana masyarakat dapat mengetahui dan mengakses data aset yang ada di Jawa Barat?
Selama ini, data aset daerah dapat di akses melalui: Dashboard Jawa Barat, Portal Jawa Barat, dan BPKAD Jawa Barat.
Lewat 3 saluran ini seluruh masyarakat dapat mengaksesnya, apa saja aset yang merupakan BMD Jawa Barat, dan bagaimana pengelolaanya
Demi terciptanya pemerintahan yang bersih ( Clean government) bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
perlu ada penelusuran semua masyarakat.
Baca Juga:
Pemdes Mekarbakti Kecamatan Pamulihan Tingkatkan Kualitas Jalan Dusun Cipelah – Lebakbitung
Acara ‘Nedura Keren’ SMP Negeri 2 Rancakalong Berlangsung Meriah Penuh Dengan Kreasi Siswa
Musdesus Desa Cimarias Kecamatan Pamulihan Bahas Ketahanan Pangan dan Layanan Kesehatan
Dalam skala kecil tentu aset atau kekayaan merujuk pada pemerintahan wilayah terendah yakni desa. Desa juga memiliki aset, berupa tanah kas desa, bangunan desa, pasar hewan, hutan milik desa, mata air milik desa dan lainnya.
Sudahkah semua pengelolan aset daerah hingga aset desa dikelola dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat?
Silahkan rakyat dan unsur independen lainya yang memantau dan melakukan pengawasan. ( Oleh: Edi Sutiyo Ketua Umum SIMPE Nasional/ Ketua DPD Gerakan Advokat Dan Aktivis Jawa Barat) ***