HARIANSUMEDANG.COM – Suatu wilayah akan mengalami kemajuan dan pertumbuhan ekonomi signifikan jika di tunjang berbagai faktor, salah satunya sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD).
Apalagi bila keberadaan sumber PAD tadi dikelola dengan transparan, akuntabel dan efektif serta efisien melalui daya dukung Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang handal.
Sedikitnya, ada 4 PAD yang bisa tumbuh di sebuah wilayah pemerintahan, yakni Pajak daerah, Restribusi, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan pendapatan lainnya.
Khususnya dalam Pengelolaan Kekayaan Daerah, telah tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2016. yang memberikan tugas kepada Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Jawa Barat.
Baca Juga:
Village Expo Bumbui Hari Desa Nasional Dibuka Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo
Ubi Cilembu ” Si Madu ” dari ” Kota Beludru ” Manisnya Konon Kerena Ucapan Sang Prabu
Pj Bupati Yudia Ramli Lantik 89 PNS dalam Jabatan Fungsional dan Pengangkatan Kepala Sekolah
Dalam strukturnya BPKAD memiliki 4 bidang yaitu, Perencanan Anggaran Daerah, Bidang Pembendaharaan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan serta bidang pengelolaan barang milik daerah.
Sejauh ini bagaimana peran – peran tadi dijalankan dalam pengelolan aset daerah Jawa Barat, tentu rakyat Jawa Barat harus tahu.
Apakah pengelolaan aset-aset daerah tersebut telah dikelola dengan baik, dimana hasilnya dapat dipergunakan untuk pembangunan.
Menurut UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Barang Milik Daerah adalah, Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Aset daerah masuk dalam ruang lingkup Barang Milik Daerah ( BMD)
Baca Juga:
Harlah PDIP Ke-52 di Kecamatan Sukasari 52 Warga Terima Santunan dari PAC
Pemdes Karangbungur Kecamatan Buahdua Melantik Dua Perangkat Desa Hasil Penjaringan
Lima Kelompok Tani di Wilayah Kecamatan Tomo Dapat Bantuan Sarana Irigasi Perpompaan
Kemudian timbul pertanyaan bagaimana masyarakat dapat mengetahui dan mengakses data aset yang ada di Jawa Barat?
Selama ini, data aset daerah dapat di akses melalui: Dashboard Jawa Barat, Portal Jawa Barat, dan BPKAD Jawa Barat.
Lewat 3 saluran ini seluruh masyarakat dapat mengaksesnya, apa saja aset yang merupakan BMD Jawa Barat, dan bagaimana pengelolaanya
Demi terciptanya pemerintahan yang bersih ( Clean government) bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
perlu ada penelusuran semua masyarakat.
Baca Juga:
Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli Ucapkan Selamat Kepada Dony Ahmad Munir dan Fajar Ardila
Pemilik Tanah Terkena Dampak Bendungan Cipanas di Desa Ungkal Bermusyawarah dengan BPN
Pembangunan Rutilahu Milik Herman Warga Desa Cipamekar Kecamatan Conggeang Dilaksanakan Hari Ini
Dalam skala kecil tentu aset atau kekayaan merujuk pada pemerintahan wilayah terendah yakni desa. Desa juga memiliki aset, berupa tanah kas desa, bangunan desa, pasar hewan, hutan milik desa, mata air milik desa dan lainnya.
Sudahkah semua pengelolan aset daerah hingga aset desa dikelola dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat?
Silahkan rakyat dan unsur independen lainya yang memantau dan melakukan pengawasan. ( Oleh: Edi Sutiyo Ketua Umum SIMPE Nasional/ Ketua DPD Gerakan Advokat Dan Aktivis Jawa Barat) ***