HARIANSUMEDANG.COM – Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu ternyata masih menyisakan masalah yang menyangkut warga terkena dampak jalan tol.
Khususnya di fase V wilayah Paseh – Conggeang Kabupaten Sumedang masih banyak warga merasa dirugikan namun tidak mendapat ganti rug, terkait tanah sisa..
Tanah sisa istilah warga diperuntukkan untuk tanah yang kehilangan fungsi ekonominya akibat terkena dampak Pembangunan Jalan Tol Cisundawu
” Jangankan bisa dijual, untuk dipakai bercocok tanam saja sudah tidak bisa, karena tekstur tanah yang tergerus pembangunan jalan tol”. ujar salah seorang pemilik tanah sisa.
Baca Juga:
Village Expo Bumbui Hari Desa Nasional Dibuka Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo
Ubi Cilembu ” Si Madu ” dari ” Kota Beludru ” Manisnya Konon Kerena Ucapan Sang Prabu
Pj Bupati Yudia Ramli Lantik 89 PNS dalam Jabatan Fungsional dan Pengangkatan Kepala Sekolah
Ia mengaku pada 7 Juni 2022 sudah menginformasikan kondisi tanah sisa miliknya dan telah mengajukan permohonan pembayaran sisa tanah ke pihak BPN Sumedang.
” Sebetulnya saya sudah mengajukan permohonan pembayaran ke pihak BPN Sumedang, tetapi sampai detik ini tidak muncul jawaban, padahal suratnya telah dua tahun lalu, ” tuturnya.
Selaku masyarakat dirinya berharap dan memohon kepada yang berwenang atas ini, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Sumedang terpilih dapat memperhatikan masa depan pemilik lahan sisa.
” Saya bangga dengan adanya Jalan Tol Cisundawu .Namun, kami tidak berharap, pasca dari pembangunan menyisakan permasalahan di tengah masyarakat terdampak.
Baca Juga:
Harlah PDIP Ke-52 di Kecamatan Sukasari 52 Warga Terima Santunan dari PAC
Pemdes Karangbungur Kecamatan Buahdua Melantik Dua Perangkat Desa Hasil Penjaringan
Lima Kelompok Tani di Wilayah Kecamatan Tomo Dapat Bantuan Sarana Irigasi Perpompaan
( Teguh Safari )