HARIANSUMEDANG.COM – Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu ternyata masih menyisakan masalah yang menyangkut warga terkena dampak jalan tol.
Khususnya di fase V wilayah Paseh – Conggeang Kabupaten Sumedang masih banyak warga merasa dirugikan namun tidak mendapat ganti rug, terkait tanah sisa..
Tanah sisa istilah warga diperuntukkan untuk tanah yang kehilangan fungsi ekonominya akibat terkena dampak Pembangunan Jalan Tol Cisundawu
” Jangankan bisa dijual, untuk dipakai bercocok tanam saja sudah tidak bisa, karena tekstur tanah yang tergerus pembangunan jalan tol”. ujar salah seorang pemilik tanah sisa.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan
Belajar Sistem Pengelolaan Sampah Pemkab Sumedang Study Tiru ke Kabupaten Banyumas
SD-SD di Kecamatan Rancakalong Tidak Akan Menggelar Pentas Seni Pada Acara Kenaikan Kelas
Ia mengaku pada 7 Juni 2022 sudah menginformasikan kondisi tanah sisa miliknya dan telah mengajukan permohonan pembayaran sisa tanah ke pihak BPN Sumedang.
” Sebetulnya saya sudah mengajukan permohonan pembayaran ke pihak BPN Sumedang, tetapi sampai detik ini tidak muncul jawaban, padahal suratnya telah dua tahun lalu, ” tuturnya.
Selaku masyarakat dirinya berharap dan memohon kepada yang berwenang atas ini, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Sumedang terpilih dapat memperhatikan masa depan pemilik lahan sisa.
” Saya bangga dengan adanya Jalan Tol Cisundawu .Namun, kami tidak berharap, pasca dari pembangunan menyisakan permasalahan di tengah masyarakat terdampak.
Baca Juga:
Kasek SD Negeri Sukasari Wasmana Hendrayana S.Pd : Kepala Sekolah itu Pemimpin Masyarakat Juga
SD Negeri Darmawangi Kecamatan Tomo Melaksanakan Sumatif Akhir Semester Genap TA 2024/2025
Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) Hari Pertama di SMP Negeri Sukasari Berjalan Lancar
( Teguh Safari )