HARIANSUMEDANG.COM – UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) menyebutkan bahwa Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Regulasi tadi tampaknya sedang dijalankan Pemerintahan Desa Malaka Kecamatan Situraja melalui BUMDes Malaka Makmur. BUMDes ini ditangani Bos Anto, seorang pengusaha putra Desa Malaka selaku managernya.
Kepala Desa Malaka Hendra Suhendar kepada awak media, Kamis 16/01/2025, menyebutkan BUMDes Malaka Makmur selama ini membadani beberapa bidang usaha.
” Diantaranya Wifi, peternakan domba, kerjasama pemberian modal dengan para petani sayur-sayuran. Untuk tahun ini, ada sewa gedung, ” ungkap Kades Hendar.
Baca Juga:
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Surian Untuk Tahun 2025 Dihadiri Anggota DPRD
” Yang Lain Libur, Kami Tempur” Ungkap Salah Seorang Pemain Tim Sepakbola SMP Negeri 2 Conggeang
Beberapa Kepala Desa Keberatan Dana Desa Dialokasikan 20 Persen untuk Penyertaan Modal BUMDes
Untuk PAMDes, kata Kades, salah satu unit usaha BUMDes Malaka Makmur yang telah memberikan kontribusi bagi tambahan PAD, ” Lainnya, kadang-kadang ada masukan dari rental mobil BUMDes,” ucapnya.
Mendagri Tito Karnavian pada Peringatan Hari Desa Nasional di Cibeureum, mengimbau desa harus menjajagi BUMDes spesifik pangan.
Pemdes Malaka telah merencanakan hal itu, malah Kades Hendra telah melakukannya setahun lalu melalui pengembangan komoditas jagung dan padi, ” Tahun ini, Insya Alloh kita kembangkan lagi, ” pungkasnya. (Tang / Dody ) ***