H. Zulkifly Chaniago, BE Anggota DPRD Jabar Gelar Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024-2025

- Pewarta

Kamis, 21 November 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSUMEDANG.COM – H Zulkifly Chaniago BE, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)Tahun anggaran 2024 – 2025. Kamis 21/11/2024

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Acara bertempat di Dusun Awilega, Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari, dihadiri sejumlah perwakilan dan tokoh masyarakat.

Rapat sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah ini bertujuan untuk pengurangan dan penanganan sampah yang sistematik. Dibahas pula, tentqng Ruang Lingkup pengelolaan Sampah.

H Zulkifly mambahas tentang ruang lingkup pengelolaan sampah, karena dipandang pentingnya partisipasi masyarakat  mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi,
berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan
dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.

Memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan
pengelolaan sampah. Mendapatkan perlindungan dari dampak negative dari kegiatan TPS, TPST, TPAS dan TPPAS;

Mendapatkan kompensasi karena dampak negative dari kegiatan TPAS dan TPPAS.

Memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah
secara baik dan berwawasan lingkungan, berupa pendidikan lingkungan.

Serta sosialisasi dan Melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sampah, termasuk melalui
proses pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

H Zulkifly BE menambahkan  masyarakat berkewajiban untuk mengurangi timbulan dan menangani sampah dengan cara yang
berwawasan lingkungan:

Menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat
didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam;
dan/atau mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.

Penanganan sampah dilakukan melalui:
Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan; Menyimpan sampah pada tempatnya;

Pewadahan sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan,
Pemindahan dan pengangkutan sampah;
Pemilahan sampah berdasarkan sifatnya

Pengumpulan sampah; dan
Pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan. (Dody/Nsh) ***

Berita Terkait

Kades Ahmad Berpacu dengan Potensi Lokal   Membangun Desa  Gendereh Tandang  Makalangan
Zero AKI dan AKB di Sumedang Hanya Kecamatan Surian Tertinggi Kecamatan Jatinangor
P2TL Bendungan Cipanas Gelar Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Tanah Terdampak Bendungan
Saluran Parit Jalan Cimayang Dusun Carik Desa Kamal Tanjungmedar Sepanjang 70 Meter Diperbaiki
Antisipasi Bencana, TNI/POLRI dan Unsur Terkait di Tanjungsari Gelar Do’a Bersama dan Shalat Ghaib
Mafia Tanah Diduga Masih Gentayangan Awasi Tukar Guling Lahan – lahan Kas Desa Terdampak Tol Cisumdawu.
Para Pemilik Tanah Terdampak Bendungan Cipanas Diundang Rapat di GOR Desa Karanglayung
Usup Pemerhati Proyek ‘ Kenapa Proyek Bernilai Besar di Sumedang Didominasi Kontraktor Luar ? ‘
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 17:32 WIB

Kades Ahmad Berpacu dengan Potensi Lokal   Membangun Desa  Gendereh Tandang  Makalangan

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:01 WIB

Zero AKI dan AKB di Sumedang Hanya Kecamatan Surian Tertinggi Kecamatan Jatinangor

Jumat, 13 Desember 2024 - 05:49 WIB

P2TL Bendungan Cipanas Gelar Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Tanah Terdampak Bendungan

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:27 WIB

Saluran Parit Jalan Cimayang Dusun Carik Desa Kamal Tanjungmedar Sepanjang 70 Meter Diperbaiki

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:37 WIB

Antisipasi Bencana, TNI/POLRI dan Unsur Terkait di Tanjungsari Gelar Do’a Bersama dan Shalat Ghaib

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:28 WIB

Para Pemilik Tanah Terdampak Bendungan Cipanas Diundang Rapat di GOR Desa Karanglayung

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:11 WIB

Usup Pemerhati Proyek ‘ Kenapa Proyek Bernilai Besar di Sumedang Didominasi Kontraktor Luar ? ‘

Senin, 9 Desember 2024 - 17:59 WIB

Anak -Anak Sekolah Tidak Lagi Menyebrang Sungai Pengerjaan Jembatan Neglasari Hampir Rampung

Berita Terbaru