HARIANSUMEDANG.COM – H Zulkifly Chaniago BE, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)Tahun anggaran 2024 – 2025. Kamis 21/11/2024
Acara bertempat di Dusun Awilega, Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari, dihadiri sejumlah perwakilan dan tokoh masyarakat.
Rapat sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah ini bertujuan untuk pengurangan dan penanganan sampah yang sistematik. Dibahas pula, tentqng Ruang Lingkup pengelolaan Sampah.
H Zulkifly mambahas tentang ruang lingkup pengelolaan sampah, karena dipandang pentingnya partisipasi masyarakat mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Baca Juga:
Kades Ahmad Berpacu dengan Potensi Lokal Membangun Desa Gendereh Tandang Makalangan
Zero AKI dan AKB di Sumedang Hanya Kecamatan Surian Tertinggi Kecamatan Jatinangor
P2TL Bendungan Cipanas Gelar Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Tanah Terdampak Bendungan
Memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi,
berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan
dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.
Memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan
pengelolaan sampah. Mendapatkan perlindungan dari dampak negative dari kegiatan TPS, TPST, TPAS dan TPPAS;
Mendapatkan kompensasi karena dampak negative dari kegiatan TPAS dan TPPAS.
Memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah
secara baik dan berwawasan lingkungan, berupa pendidikan lingkungan.
Baca Juga:
Saluran Parit Jalan Cimayang Dusun Carik Desa Kamal Tanjungmedar Sepanjang 70 Meter Diperbaiki
Antisipasi Bencana, TNI/POLRI dan Unsur Terkait di Tanjungsari Gelar Do’a Bersama dan Shalat Ghaib
Serta sosialisasi dan Melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sampah, termasuk melalui
proses pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
H Zulkifly BE menambahkan masyarakat berkewajiban untuk mengurangi timbulan dan menangani sampah dengan cara yang
berwawasan lingkungan:
Menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat
didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam;
dan/atau mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.
Penanganan sampah dilakukan melalui:
Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan; Menyimpan sampah pada tempatnya;
Baca Juga:
Para Pemilik Tanah Terdampak Bendungan Cipanas Diundang Rapat di GOR Desa Karanglayung
Usup Pemerhati Proyek ‘ Kenapa Proyek Bernilai Besar di Sumedang Didominasi Kontraktor Luar ? ‘
Anak -Anak Sekolah Tidak Lagi Menyebrang Sungai Pengerjaan Jembatan Neglasari Hampir Rampung
Pewadahan sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan,
Pemindahan dan pengangkutan sampah;
Pemilahan sampah berdasarkan sifatnya
Pengumpulan sampah; dan
Pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan. (Dody/Nsh) ***