H. Zulkifly Chaniago, BE Anggota DPRD Jabar Gelar Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024-2025

- Pewarta

Kamis, 21 November 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANSUMEDANG.COM – H Zulkifly Chaniago BE, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda)Tahun anggaran 2024 – 2025. Kamis 21/11/2024

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Acara bertempat di Dusun Awilega, Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari, dihadiri sejumlah perwakilan dan tokoh masyarakat.

Rapat sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah ini bertujuan untuk pengurangan dan penanganan sampah yang sistematik. Dibahas pula, tentqng Ruang Lingkup pengelolaan Sampah.

H Zulkifly mambahas tentang ruang lingkup pengelolaan sampah, karena dipandang pentingnya partisipasi masyarakat  mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi,
berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan
dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.

Memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan
pengelolaan sampah. Mendapatkan perlindungan dari dampak negative dari kegiatan TPS, TPST, TPAS dan TPPAS;

Mendapatkan kompensasi karena dampak negative dari kegiatan TPAS dan TPPAS.

Memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah
secara baik dan berwawasan lingkungan, berupa pendidikan lingkungan.

Serta sosialisasi dan Melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sampah, termasuk melalui
proses pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

H Zulkifly BE menambahkan  masyarakat berkewajiban untuk mengurangi timbulan dan menangani sampah dengan cara yang
berwawasan lingkungan:

Menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat
didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam;
dan/atau mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan.

Penanganan sampah dilakukan melalui:
Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan; Menyimpan sampah pada tempatnya;

Pewadahan sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan,
Pemindahan dan pengangkutan sampah;
Pemilahan sampah berdasarkan sifatnya

Pengumpulan sampah; dan
Pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan. (Dody/Nsh) ***

Berita Terkait

SMP Negeri 2 Conggeang Sabet 2 Fiala dalam Ajang Pasanggiri Tari Jaipong Tingkat Kabupaten
Untuk Terhindar dari Kegelapan Literasi SMP Negeri 2 Rancakalong (Nedura) Rutin Nyalakan ‘Lentera’
Sidang Paripurna DPRD dalam Peringatan Hari Jadi Sumedang ke-447 Dihadiri Wagub Jabar
1.079 Siswa SMP Negeri 2 Tanjungsari Sambut Gembira Dimulainya Makan Bergizi Gratis
Mata Rantai yang Hilang’ Haul KH. Abdul Wahid Hasyim Digelar di Gedung Negara Sumedang
Panen Raya Padi Organik di Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Dihadiri Bupati H.Dony A. Munir
Banyak Kepala SMP Negeri di Sumedang Akan Pensiun Hingga Tahun 2025 SMP “Besar” Jadi Incaran ?
Layanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kembali Beroperasi di Alun-Alun Tanjungsari

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 08:11 WIB

SMP Negeri 2 Conggeang Sabet 2 Fiala dalam Ajang Pasanggiri Tari Jaipong Tingkat Kabupaten

Rabu, 23 April 2025 - 15:56 WIB

Untuk Terhindar dari Kegelapan Literasi SMP Negeri 2 Rancakalong (Nedura) Rutin Nyalakan ‘Lentera’

Selasa, 22 April 2025 - 14:09 WIB

1.079 Siswa SMP Negeri 2 Tanjungsari Sambut Gembira Dimulainya Makan Bergizi Gratis

Minggu, 20 April 2025 - 16:29 WIB

Mata Rantai yang Hilang’ Haul KH. Abdul Wahid Hasyim Digelar di Gedung Negara Sumedang

Jumat, 18 April 2025 - 16:45 WIB

Panen Raya Padi Organik di Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari Dihadiri Bupati H.Dony A. Munir

Berita Terbaru