HARIANSUMEDANG.COM — Menurut, Direktur Utama PT. Fammi Edutech, Muhamad Nur judi online hanyalah sebuah ilusi.
“Judi itu ilusi. Karena titik berhentinya penjudi ketika dia menang. Tapi ketika dia kalah, penasaran terus sampai mendapatkan yang diinginkan, ” katanya.
Hal itu ia sampaikan pada kegiatan Ngulik (Ngobrol Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi), Kamis 18 Juli 2024.
Menurut Awaludin, demografi usia pemain judi di Indonesia cukup mengkhawatirkan.
Bahkan menurut data KataData, ada pelaku judi online yang usianya kurang dari usia 10 tahun yaitu sekitar 80.000 jiwa.
Disusul usia 11-20 (440.000 jiwa), usia 21-30 (520.000 jiwa), usia 31-50 (1,64 juta jiwa), dan lebih dari usia 50 tehun (1,35 juta jiwa).
“Untuk anak masih dalam pendidikan, butuh ekstra tenaga mulai pendidikan, instansi itu sefrekuensi untuk memberantas judi online,” katanya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan pada tahun 2022-2023 sebanyak Rp. 517 triliun dari judi online terbang ke luar negeri.
“Padahal jika dibandingkan untuk pembangunan, bisa untuk 20 persen alokasi dana pendidikan dalam satu tahun di Indonesia,” bebernya.
Baca Juga:
Shanghai Electric Tampilkan Integrasi Energi dan Industri Berbasiskan AI di Hannover Messe 2026
Lebih dari 5.000 Merek Bahas Tren Global di Ajang Shenzhen Gift Fair 2026 yang Digelar RX Huabo
Ia menuturkan, judi online menyebabkan kecanduan karena dirancang untuk memberikan hadiah secara acak. Hal ini memicu sensasi dan dorongan untuk terus bermain.
“Solusinya yaitu Dopamine Detox atau Delay Gratification. Mulainya dari menetapkan tujuan jelas, contohnya menghemat uang untuk pendidikan anak.
Atau bisa direncanakan untuk membeli rumah atau meningkatkan kesehatan mental,” ungkapnya.
Solusi selanjutnya, kata Awaludin, dengan mengarahkan tujuan menjadi langkah langkah kecil dengan menabung.
Baca Juga:
Ruijie Networks Gelar 2026 SBG APAC Channel Partner Summit di Chongqing; Luncurkan Merek SME Cybrey
“Buat rencana atau jadwal, rencanakan aktivitas positif seperti olahraga atau aktivitas bersama keluarga,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, orang yang terjerumus judi online akan mendapatkan kerugian finansial.
“Apalagi promosi iklan judi online muncul di berbagai aplikasi. Itu yang membuat kita penasaran,” ujarnya.
Oleh karenanya, ia menilai perlunya pengawasan dan penegakan hukum sehingga mampu menekan bahkan memberhentikan judi online.
Ia mengapresiasi pemerintah yang tegas memberantas judi online, salah satunya di Pemkot Bandung yang telah turunkan Surat Edaran larangan bagi pegawai untuk berjudi, dan ada sanksi.
“Ini salah satu upaya instansi untuk menegkan bagi para pegawai untuk tidak berjudi online,” tuturnya. ( Tatang Tarmedi /bandung.go.id ) ***
Baca Juga:
Kebangkitan Desa Pegunungan: “Homestay Economy” di Guizhou Jadi Angin Segar bagi Desa-Desa Etnik









