HARIANSUMEDANG.COM – Dalam rangka pembentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kwalifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan dengan ketentuan persyaratan.
Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, setia kepada UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tinggal Ika dan cita-cita proklamasi.
Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, mampu secara rohani dan jasmani,, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
Rapat Pleno Terbuka KPU Majalengka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024
Portal Berita Lintasbogor.com Tampil Lebih Segar, PWRI Bogor Raya Gandeng Sapulangit Media Center
Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dipenjara lima tahun atau lebih.
Adapun dokumen-dokumen sebagai bukti atas persyaratan tadi, dapat disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka dari mulai 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Sekretariat KPU Kabupaten Majalengka Jln Gerakan Koperasi Nomor 18 Majalengka dengan nomor kontak 0822 9583 1182
(Abdul Haris) ***
Baca Juga:
Karna Sobahi dan Koko Suyoko Duet Pakar Pendidikan dan Swastawan Untuk Majalengka Lebih Maju
Masjid Agung Manonjaya Tasikmalaya dan Masjid Assalafiyyah Pacet Cianjur Raih Penghargaan
Konflik Internal Merusak Citra Keraton Kasepuhan, Sebagai Aset Budaya Bangsa dan Pariwisata Cirebon