HARIANSUMEDANG.COM – Dalam rangka pembentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kwalifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan dengan ketentuan persyaratan.
Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, setia kepada UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tinggal Ika dan cita-cita proklamasi.
Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, mampu secara rohani dan jasmani,, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
5 Orang Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugikan hingga Ratusan Miliar Rupiah
Usai Rumahnya Digeledah oleh Tim Penyidik KPK, Ini Respons Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Pemerintah Desa Sahbandar Kecamatan Kertajati Hotmix Jalan di Dusun Pulodamara 437 Meter
Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dipenjara lima tahun atau lebih.
Adapun dokumen-dokumen sebagai bukti atas persyaratan tadi, dapat disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka dari mulai 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Sekretariat KPU Kabupaten Majalengka Jln Gerakan Koperasi Nomor 18 Majalengka dengan nomor kontak 0822 9583 1182
(Abdul Haris) ***
Baca Juga:
Dinas Pertanian Majalengka Panen Padi Menggunakan PORNAS Hasilnya 8 Ton Per Hektare
LSM Barak Laporkan PT Hansae dan DLH Majalengka ke Kementerian Lingkungan Hidup
Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Penyumbang Tertinggi Produksi Perikanan Jawa Barat