HARIANSUMEDANG.COM – Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang dilakakukan secara berkelompok untuk menguasai tanah secara tidak sah.
Mereka menjalankan modusnya itu, tentunya dengan cara- cara melanggar hukum yang dilakukan secara terencana, rapi dan sistematis.
Mafia tanah di proyek Jalan Tol Cisundawu ibarat “hantu” , tidak memperlihatkan sebagai “calo tanah” atau sekelompok mafia yang identik dengan dunia kejahatan.
Namun, oknum ini sehari-hari berprofesi sebagai ASN yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan proyek nasional Jalan Tol Cisumdawu.
Namun dalam praktiknya, malah bermain dan berkaloborasi dengan oknum – oknum dari institusi lainnya termasuk pihak swasta.
Mereka akhirnya jadi koloni yang bergerak di bidang kejahatan terkait pengadaan tanah. Mereka berkolusi, membobol uang Negara demi keuntungan pribadi dan kelompok,
Mafia tanah “bergentayangan” di proyek strategis Nasional infrastuktur Jalan ini ( TOL CISUMDAWU – red ) mulai dari kelas “teri” bahkan kelas kakap.
Bukti adanya mafia tanah di proyek pembangunan tol Cisumdawu terjadi di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Dari daerah yang merupakan fase ke 1 ini, Negara dirugikan hingga ratusan miliaran rupiah.
Baca Juga:
Shanghai Electric Tampilkan Integrasi Energi dan Industri Berbasiskan AI di Hannover Messe 2026
Beberapa bulan kebelakang telah ditapkan lima tersangka korupsi pengadaan tanah pada proyek pembangunan Tol Cisumdawu.
Ke lima tersangka diantaranya kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan
Jatinangor yang disangkakan sebagai pelegal dokumen riwayat tanah.
Kemudian, terjadi dugaan adanya permufakatan jahat dalam pengadaan tanah dimaksud berperan selaku Satgas pelaksana pengadaan tanah.
Sementara lainnya, selaku penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik ( KJJP ) atau Apresial. Sedangkan lainnya berperan selaku Direktur Utama sebagai pemilik objek pembebasan lahan.
Baca Juga:
Lebih dari 5.000 Merek Bahas Tren Global di Ajang Shenzhen Gift Fair 2026 yang Digelar RX Huabo
Satu ungkapan mengatakan “kejahatan bukan hanya ada niat pelakunya.Tapi karena ada kesempatan.Sepertinya pepatah ini berlaku buat mereka yang tergelandang jadi tersangka.
Meraka tidak secara langsung sudah membentuk satu perkumpulan yang bergerak dibidang kejahatan pada pengadaan lahan atau tanah untuk proyek Tol Cisumdawu selanjutnya disebut Mafia tanah.
Akibat ulah para mafia tanah yang gentayangan di proyek Tol Cisumdawu, Negara dirugikan ratusan Miliar rupiah
Sekarang, Jalan Tol Cisumdawu sudah selesai.Terbongkar serta tertangkapnya para mafia tanah, bukan berarti aman dari tindakan mafia kejahatan tanah.
Perlu semua waspadai, kemungkinan hantu-hantu mafia tanah yang lain dan bermain diseputaran proses tukar guling lahan milik desa atau TKD dari Pase 1 sampai Pase 6 yang belum terselesaikan.
Sebagaimana penulis sebutkan tadi, mereka ( mafia tanah ) ibarat hantu – hantu yang bergentayangan,tidak terlihat wujudnya tapi keberadaannya bisa menggrogoti uang Negara.
Baca Juga:
Ruijie Networks Gelar 2026 SBG APAC Channel Partner Summit di Chongqing; Luncurkan Merek SME Cybrey
Kebangkitan Desa Pegunungan: “Homestay Economy” di Guizhou Jadi Angin Segar bagi Desa-Desa Etnik
Presiden Prabowo sudah berkomitmen untuk membasmi keberadaan mafia mafia tanah. Maka daripada itu mari kita awasi, kita kawal proses tukar guling lahan lahan Tanah Kas Desa ( TKD) yang terkena dampak Proyek Tol Cisumdawu.
Tentunya, dari mulai pembayaran, hingga mekanisme Tuker Gulingnya !! ( Teguh Safari )











