HARIANSUMEDANG.COM – Ternyata, masih ada 31 perusahaan galian di wilayah Kabupaten Sumedang tanpa ijin, Pemkab akan lebih tegas dalam bertindak kepada perusahaan ilegal tadi.
Hal tadi diungkapkan Sekda Hj. Tuti Ruswati dalam Rapat Kordinasi bersama Forkopimda dan para Kepala SKPD, di Gedung Negara, Kamis (30/1/2025).
“Kami perlu melibatkan Pemerintah Desa, Kecamatan, Instansi atau lembaga terkait dengan kegiatan Pertambangan di wilayah Kabupaten Sumedang,” kata Sekda.
Sekda menyampaikan, Pemda Sumedang akan menyusun SK tim gabungan terkait kegiatan Pertambagan di Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Surian Untuk Tahun 2025 Dihadiri Anggota DPRD
” Yang Lain Libur, Kami Tempur” Ungkap Salah Seorang Pemain Tim Sepakbola SMP Negeri 2 Conggeang
Beberapa Kepala Desa Keberatan Dana Desa Dialokasikan 20 Persen untuk Penyertaan Modal BUMDes
”Kami akan buat SK Tim yang didalamnya ada unsur Provinsi, Polres, Kodim, Kejari, PUTR, Pol PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, Camat dan pemerintahan desa,” ujarnya.
Dikatakan Sekda, Pemda akan melaksanakan maping sebagai bentuk pencegahan pengrusakan lingkungan atas kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Kami didukung oleh Forkopimda dalam mengambil langkah-langkah kebijakan terkait Kegiatan Pertambangan di wilayah Sumedang,” ucapnya.
Sekda menambahkan Pemda Sumedang akan lebih tegas dalam melakukan tindakan terhadap Pertambangan tanpa Izin di Kabupaten Sumedang.
Baca Juga:
SMK Negeri Buahdua Akan buka Stand Teaching Factory ( Tefa ) Pada Milad SMP Negeri 2 Conggeang
Dibimbing Nenden Risda Wulandari SMP Negeri 2 Conggeang Rutin Setiap Akhir Pekan gelar Gelinus
“Jangan pandang bulu ataupun benturan kepentingan tertentu yang berdampak buruk bagi masyarakat,” katanya. ( Tatang Tarmedi ) ***