HARIANSUMEDANG.COM – Ternyata, masih ada 31 perusahaan galian di wilayah Kabupaten Sumedang tanpa ijin, Pemkab akan lebih tegas dalam bertindak kepada perusahaan ilegal tadi.
Hal tadi diungkapkan Sekda Hj. Tuti Ruswati dalam Rapat Kordinasi bersama Forkopimda dan para Kepala SKPD, di Gedung Negara, Kamis (30/1/2025).
“Kami perlu melibatkan Pemerintah Desa, Kecamatan, Instansi atau lembaga terkait dengan kegiatan Pertambangan di wilayah Kabupaten Sumedang,” kata Sekda.
Sekda menyampaikan, Pemda Sumedang akan menyusun SK tim gabungan terkait kegiatan Pertambagan di Kabupaten Sumedang.
”Kami akan buat SK Tim yang didalamnya ada unsur Provinsi, Polres, Kodim, Kejari, PUTR, Pol PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, Camat dan pemerintahan desa,” ujarnya.
Dikatakan Sekda, Pemda akan melaksanakan maping sebagai bentuk pencegahan pengrusakan lingkungan atas kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Kami didukung oleh Forkopimda dalam mengambil langkah-langkah kebijakan terkait Kegiatan Pertambangan di wilayah Sumedang,” ucapnya.
Sekda menambahkan Pemda Sumedang akan lebih tegas dalam melakukan tindakan terhadap Pertambangan tanpa Izin di Kabupaten Sumedang.
“Jangan pandang bulu ataupun benturan kepentingan tertentu yang berdampak buruk bagi masyarakat,” katanya. ( Tatang Tarmedi ) ***
Baca Juga:
Sertijab Kepala Desa Cipelang Kecamatan Ujungjaya Harapan Baru untuk Desa yang Lebih Maju
Kementerian Luar Negeri: 32 WNI Berhasil Dievakuasi dari Iran, Sebagian Kini Sudah Tiba di Indonesia







