Operasi  Penertiban  Klakson  ‘ Telolet ‘ Digelar di  Kawasan Gedebage Bandung  Pelanggar disanksi  Tilang

- Pewarta

Selasa, 8 Oktober 2024 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia ini tepatnya dilakukan di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Razia ini tepatnya dilakukan di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

HARIANSUMEDANG.COM – Dishub  bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan “telolet” di kawasan Gedebage, Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024.

Razia ini tepatnya dilakukan di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69.

“Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.

Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan.

Selain itu, penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.

“Jadi jangan sampai daya (untuk membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman,” jelasnya.

Dalam operasi yang digelar selama dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.

Para pelanggar ini pun dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang. Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung. Sumber : Bandung.go.id.

( Tatang Tarmedi ) ***

Berita Terkait

Walikota Farhan Melarang Terjun Bebas ke Sungai, ” Kita Sudah Bebas BABS, Bung!”
Emte Highland Resort Ciwidey Bandung Menjadi Saksi Kemeriahan Hari Jadi Ke-8 Media Nuansa Realita
Kepala SLB Binakarya Rancaekek Bersyukur Sekolahnya Dikunjungi Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat
Wali Kota Bandung  Muhammad Farhan Berharap Media Massa  Memproduksi berita lebih berhati-hati dan teliti
Pemkot Bandung Terus Menertibkan Lintasan Kabel Udara Menjadi Contoh Kota Lainnya
Kirab Budaya Hari Jadi ke -80 Provinsi Jawa Barat, Sumedang Curi Perhatian dengan Seni Khasnya
Antena Teleskop VGOS 85 Ton Terpasang di Bosscha Bandung Kerjasama ITB dan SHAO
Pertandingan Persib Bandung Kontra Persis Solo di Stadion GBLA Beberapa Menteri Akan Hadir

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 03:41 WIB

Walikota Farhan Melarang Terjun Bebas ke Sungai, ” Kita Sudah Bebas BABS, Bung!”

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Emte Highland Resort Ciwidey Bandung Menjadi Saksi Kemeriahan Hari Jadi Ke-8 Media Nuansa Realita

Senin, 29 September 2025 - 13:17 WIB

Kepala SLB Binakarya Rancaekek Bersyukur Sekolahnya Dikunjungi Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat

Rabu, 17 September 2025 - 16:41 WIB

Wali Kota Bandung  Muhammad Farhan Berharap Media Massa  Memproduksi berita lebih berhati-hati dan teliti

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:38 WIB

Pemkot Bandung Terus Menertibkan Lintasan Kabel Udara Menjadi Contoh Kota Lainnya

Berita Terbaru