Pakar Hukum Tata Negara Tanggapi Sanksi DKPP Terhadap Para Pimpinan Komisi Pemilihan Umum

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

Pasangan Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

HARIANSUMEDANG.COM – Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat soal sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Menurutnya keputusan itu itu tidak akan berdampak apapun kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka.”

“Eksistensi sebagai “legal subject” Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta ‘legitimate’,” kata Fahri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Fahri menerangkan dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu:

Pertama, status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Baca artikel lainnya di sini :  Prabowo Subianto Berenca Beri Dana Abadi untuk Bantu Pelaku Budaya Indonesia Melestarikan Budaya

Kedua, bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi “a quo” tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Lihat juga konten video, di sini: Tren Terus Naik, Hasil Survei Poltracking Ungkap Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jatim Capai 60,1 Persen

“Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.”

“Tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Fahri.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik.

Dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy’ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.

Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” tuturnya.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Hallopresiden.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Sapulangit.com dan Helloseleb.com

Berita Terkait

Kang Dedi Mulyadi Tanggapi Hasil Survei Indikator Politik yang Berhasil Tembus hingga 77 Persen
Ojek Online Bisa Atasi Kemacetan Kota Bandung, Ini Penjelasan Calon Wawalkot Bandung, R. Dhani Wirianata
Siapa Dari Empat Pasangan Ini  Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Periode 2024 – 2029 ?
Golkar Sebut Pendamping Dedi Mulyadi Sebagai Cawagub Jawa Barat adalah Kader Golkar Ade Ginanjar
Sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat atau Jakarta, PAN Inginkan Kadernya Dapat Posisi
Dukung Dedi Mulyadi untuk Calon Gubernur Jabar, Airlangga Hartarto Sebut Cagub Jakarta Sudah Jelas Siapa
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Deklarasikan Bekas Sekpri Prabowo sebagai Calon Walikota Bandung
Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tak Hadiri Acara PKB, Begini Alasannya
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 15:36 WIB

Kang Dedi Mulyadi Tanggapi Hasil Survei Indikator Politik yang Berhasil Tembus hingga 77 Persen

Sabtu, 14 September 2024 - 08:35 WIB

Ojek Online Bisa Atasi Kemacetan Kota Bandung, Ini Penjelasan Calon Wawalkot Bandung, R. Dhani Wirianata

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:41 WIB

Siapa Dari Empat Pasangan Ini  Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Periode 2024 – 2029 ?

Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:10 WIB

Golkar Sebut Pendamping Dedi Mulyadi Sebagai Cawagub Jawa Barat adalah Kader Golkar Ade Ginanjar

Senin, 5 Agustus 2024 - 14:05 WIB

Sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat atau Jakarta, PAN Inginkan Kadernya Dapat Posisi

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 10:33 WIB

Dukung Dedi Mulyadi untuk Calon Gubernur Jabar, Airlangga Hartarto Sebut Cagub Jakarta Sudah Jelas Siapa

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:31 WIB

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani Deklarasikan Bekas Sekpri Prabowo sebagai Calon Walikota Bandung

Selasa, 23 Juli 2024 - 07:32 WIB

Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tak Hadiri Acara PKB, Begini Alasannya

Berita Terbaru