Pemdes Pamulihan Kecamatan Situraja Salurkan Bantuan Pangan Beras 10 Kg Kepada 242 KPM

- Pewarta

Selasa, 14 Mei 2024 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemdes Pamulihan salurkan bantuan beras 10 kilogram kepada 240 KPM (Dok.Hariansumedang.com/Mat Rachmat)

Pemdes Pamulihan salurkan bantuan beras 10 kilogram kepada 240 KPM (Dok.Hariansumedang.com/Mat Rachmat)

HARIANSUMEDANG.COM – Sebanyak 242 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Pamulihan Kecamatan Situraja mendapat bantuan beras 10 Kg  untuk jatah bulan April Bertempat di Aula Desa Pamulihan, Senin (13/5/2024)

Menurut Ondi Rohaendi, Kades Pamulihan, antuan beras 10 kg merupakan program Cadangan Beras Pemerintah yang resmi dilanjutkan tahun 2024. Sebelumnya, program ini hanya berlaku sampai bulan Desember 2023.

Namun, karena dampak buruk dari badai El Nino yang mempengaruhi musim tanam dan panen, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini hingga bulan Juni 2024.

Ondi juga menjelaskan, Kali ini, setiap KPM menerima surat undangan berisi 6 barcode untuk pengambilan bantuan beras sampai bulan Juni 2024.

Bantuan tersebut tetap diberikan setiap bulan dan tidak langsung 60 kg. ” Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa perubahan yang terjadi dalam daftar penerima manfaat, ” katanya.

Beberapa masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan ini, tahun sekarang tidak  lagi menerimanya, hal ini disebabkan oleh perubahan data pada Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos pada awal tahun ini.

Lebih lanjut Kades berharap bantuan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat dan dapat membantu meningkatkan taraf hidup mereka.

” Semoga dengan adanya bantuan ini, masyarakat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pangannya dan taraf hidup mereka dapat meningkat,” harapnya.

Sekdes  Pamulihan menambahkan, pemerintah melakukan perubahan data secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya.

” Persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat KPM  dalam pengambilan beras tersebut ialah seperti biasa dengan membawa photocopy KTP dan Kartu Keluaraga (KK) yang kemudian akan dicocokan dengan data yang ada.

Ketika dinyatakan sudah cocok masyarakat dipersilahkan langsung masuk kedalam untuk mengambil beras sebesar 10 Kg. sehingga dengan hal ini tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran”, Pungkasnya.  (Mat Rachmat) ***

Berita Terkait

37 ASN Sumedang Resmi Diangkat Jadi Pejabat Fungsional, Wabup Tekankan Pelayanan Publik Berbasis Data
Pemdes Padaasih Tuntaskan Rehab 3 Rumah Rutilahu dari Dana Desa 2026
Desa Cipacing Diprioritaskan Jadi Percontohan Desa Siaga Tuberkulosis di Jatinangor
Tiga Desa di Kecamatan Ujungjaya Akan Gelar Pilkades Serentak
H. Ecek Karyana, “Si Pisau Lipat Serbaguna” dari Sumedang
Pemerintah Desa Raharja Bantah Isu Penyelewengan Dana BUMDes Sektor Peternakan
Sumedang Akselerasi Digitalisasi Transaksi hingga Tingkat Desa Melalui HLM TP2DD 2026
MPLS SMAN Jatinunggal Hari Pertama, Harmoni Tradisi Sunda Sambut Ratusan Siswa Baru

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:15 WIB

37 ASN Sumedang Resmi Diangkat Jadi Pejabat Fungsional, Wabup Tekankan Pelayanan Publik Berbasis Data

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:26 WIB

Pemdes Padaasih Tuntaskan Rehab 3 Rumah Rutilahu dari Dana Desa 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:21 WIB

Desa Cipacing Diprioritaskan Jadi Percontohan Desa Siaga Tuberkulosis di Jatinangor

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:48 WIB

Tiga Desa di Kecamatan Ujungjaya Akan Gelar Pilkades Serentak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:53 WIB

H. Ecek Karyana, “Si Pisau Lipat Serbaguna” dari Sumedang

Berita Terbaru