HARIANSUMEDANG.COM – Sebanyak 242 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Pamulihan Kecamatan Situraja mendapat bantuan beras 10 Kg untuk jatah bulan April Bertempat di Aula Desa Pamulihan, Senin (13/5/2024)
Menurut Ondi Rohaendi, Kades Pamulihan, antuan beras 10 kg merupakan program Cadangan Beras Pemerintah yang resmi dilanjutkan tahun 2024. Sebelumnya, program ini hanya berlaku sampai bulan Desember 2023.
Namun, karena dampak buruk dari badai El Nino yang mempengaruhi musim tanam dan panen, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini hingga bulan Juni 2024.
Ondi juga menjelaskan, Kali ini, setiap KPM menerima surat undangan berisi 6 barcode untuk pengambilan bantuan beras sampai bulan Juni 2024.
Baca Juga:
Warga Dusun Pari Desa Wanajaya Kecamatan Surian Bahu – Membahu Merabat Beton Jalan Lingkungan
Ketua Kelompok Tani Sekecamatan Rancakalong Mengikuti Penyuluhan RDKK
Pemdes Genereh Kecamatan Buahdua Merehab Rumah Tidak Layak Huni Milik Oom Warga Burujul
Bantuan tersebut tetap diberikan setiap bulan dan tidak langsung 60 kg. ” Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa perubahan yang terjadi dalam daftar penerima manfaat, ” katanya.
Beberapa masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan ini, tahun sekarang tidak lagi menerimanya, hal ini disebabkan oleh perubahan data pada Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos pada awal tahun ini.
Lebih lanjut Kades berharap bantuan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat dan dapat membantu meningkatkan taraf hidup mereka.
” Semoga dengan adanya bantuan ini, masyarakat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pangannya dan taraf hidup mereka dapat meningkat,” harapnya.
Baca Juga:
Bawaslu Kecamatan Surian Gelar Pelantikan dan Bimtek Bagi Para Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Petugas Sorlip Surat Suara Pilkada Di Sumedang Jalankan Tugasnya Mulai Minggu 3 November
Susunan Perangkat Daerah Baru Pemkab Sumedang Diantaranya Terbentuk Dinas Kebakaran
Sekdes Pamulihan menambahkan, pemerintah melakukan perubahan data secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya.
” Persyaratan yang harus dibawa oleh masyarakat KPM dalam pengambilan beras tersebut ialah seperti biasa dengan membawa photocopy KTP dan Kartu Keluaraga (KK) yang kemudian akan dicocokan dengan data yang ada.
Ketika dinyatakan sudah cocok masyarakat dipersilahkan langsung masuk kedalam untuk mengambil beras sebesar 10 Kg. sehingga dengan hal ini tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran”, Pungkasnya. (Mat Rachmat) ***