DPRD – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumedang menerima Audensi dari Kantor Hukum Ujang Suhana. SH Rabu, (17/9/ 2025) di ruang rapat paripurna.Audensi terkait putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5850 KPID. SUS -LH/2022.
Hadir dalam acara tersebut Bagian hukum, pihak Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Ketua Korwil dan Devisi Hukum APRESi ( Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Indonesia ).
Dalam Aspirasi yang disampaikannya Ketua Korwil APRESi memohon kepada Komisi IV DPRD untuk memfasilitasi kepentingan pengembang.Khususnya untuk mengakomodir sebanyak 29 rumah yang terkena dampak longsor di cimanggung pada tahun 2021.
” Sampai sekarang belum ada jawaban yang pasti dari pemerintah Kabupaten Sumedang, ” katanya
Ketua Komisi IV DPRD Asep Roni Hidayat mengatakan pemerintah Kabupaten Sumedang untuk segera menyelesaikan miskomunikasi terkait kajian hukum dan kajian bencana di kabupaten Sumedang dan segera ada jawaban terhadap 29 rumah yang harus direlokasi.*** Siti







